telusur.co.id - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto, tidak ambil pusing soal tuduhan manipulasi surat rekomendasi Formula E di Monas dari Tim Ahli Dinas Cagar Budaya DKI Jakarta.
Ia menyatakan, tidak mengetahui permasalahan itu. Hanya saja, yang pasti, kata Dwi, saat ini Jakpro telah mendapatkan surat persetujuan menggunakan kawasan Monas untuk ajang balap mobil litrik, Formula E.
"Mengenai surat izin, perlu konfirmasi langsung ke Pras (ketua DPRD DKI Jakarta). Yang pasti kami sudah menerima suratnya dan kami diizinkan menggunakan kawasan Monas," sebut Dwi di Hotel Novotel, Cikini, Jakarta, Jumat (14/2/20).
Dwi pun memastikan, pihaknya selalu mengikuti aturan yang ada saat membuat program.
"Dalam praktiknya, tentu kami akan merujuk kepada rule of the games. Artinya Formula E tidak akan merusakan kawasan Monas. Ini sudah jadi komtimen kami," ungkapnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Hal ini berbeda dengan surat dari Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.
Hanya saja, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, menduga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memanipulasi rekomendasi Formula E di Monas dari Tim Ahli Dinas Cagar Budaya DKI Jakarta.