KPK Periksa Bekas Bupati Kutai Kartanegara - Telusur

KPK Periksa Bekas Bupati Kutai Kartanegara

bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Senin (2/12/2019)./ Net

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Senin (2/12/2019).

Berdasarkan jadwal, Rita akan diperiksa sebagai saksi atas kasus pencucian uang untuk tersangka Khairudin, bekas anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Rita sendiri merupakan tersangka terkait kasus TPPU, dan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan oleh KPK. Rita disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Khairudin.

Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.[Asp]

Laporan: Saiful Anwar


Tinggalkan Komentar