KPPU Tetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua - Telusur

KPPU Tetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPU melalui Rapat Komisi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan.

Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan pelaksanaan tugas konstitusional KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Gopprera Panggabean merupakan Anggota KPPU periode 2024–2029 yang memiliki pengalaman panjang dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Sebelum dilantik Presiden Republik Indonesia sebagai anggota KPPU, Gopprera berkarier sebagai investigator dan menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan KPPU, termasuk Direktur Investigasi.

Pengalaman tersebut memperkuat kompetensinya dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta pengembangan kebijakan penegakan hukum persaingan. Selama menjabat sebagai anggota KPPU, ia juga dipercaya memimpin berbagai majelis komisi dalam penanganan sejumlah perkara strategis.

Sementara itu, Hilman Pujana yang juga merupakan Anggota KPPU periode 2024–2029 memiliki pengalaman di bidang hukum, kebijakan publik, dan pengawasan persaingan usaha.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota KPPU, Hilman aktif menangani berbagai perkara persaingan usaha, menyusun kajian kebijakan, melaksanakan kegiatan advokasi, serta mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang membahas perkembangan hukum persaingan dan ekonomi digital.

Ketua KPPU terpilih, Gopprera Panggabean, mengatakan kepemimpinan KPPU ke depan akan difokuskan pada penguatan kualitas penegakan hukum yang profesional, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan advokasi kebijakan agar regulasi yang diterbitkan mampu mendukung terciptanya pasar yang kompetitif.

"KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Gopprera.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPPU terpilih, Hilman Pujana, menyatakan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat di berbagai sektor ekonomi.

"Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi," katanya.

Masa kepemimpinan Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana dimulai pada 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Masa jabatan tersebut merupakan bagian dari periode keanggotaan KPPU 2024-2029 yang dilantik Presiden Republik Indonesia pada 18 Januari 2024.

Pada periode kepemimpinan tersebut, KPPU berkomitmen memperkuat perannya sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional maupun global.

Melalui kepemimpinan baru ini, KPPU diharapkan terus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional melalui pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha yang profesional.


Tinggalkan Komentar