telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan akses sistem informasi partai politik atau Sipol terhadap lima parpol yang memenangkan gugatan verifikasi administrasi calon partai peserta Pemilu 2024. Karenanya, KPU akan melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran parpol.
"Pasal 462 UU No 7 Tahun 2017 memyatakan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (8/11/22).
Adapun kelima parpol yang memenangkan gugatan verifikasi administrasi itu, di antaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Idham menyampaikan, partai politik yang memenangkan gugatan pada Rabu (9/11/22) besok, bisa melakukan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024, pada akun Sipol. Sebab sebelumnya, KPU menyatakan terdapat enam parpol yang gugur pada tahap verifikasi administrasi.
"Rabu baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol,” ungkap Idham.
Idham memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Bawaslu. Menurut Idham, KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti dilakukan kepada kelima parpol tersebut.
"Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca putusan Bawaslu RI," tandasnya.[Fhr]



