telusur.co.id - Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang mewacanakan Pemilu 2024 dimungkinkan digelar dengan sistem proporsional tertutup, menuai kritik dari publik. Kritik itu juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Itu saudara Hasyim (Ketua KPU RI) dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu?" tegas Doli, Jumat (30/12/22).
Doli menegaskan, perubahan sistem pemilu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu merupakan kewenangan DPR, pemerintah dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang, sementara bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan Undang-Undang,” kata Doli.
Doli menerangkan, perubahan UU hanya terjadi jika ada revisi UU, terbitnya Perppu, yang melibatkan DPR dan pemerintah maupun berdasarkan MK.
Politikus Partai Golkar ini mengaku mendapat informasi ada pihak yang sedang mengajukan Judicial Review (JR) terkait sistem pemilu.
Di dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
Doli mempertanyakan apakah Hasyim berada di balik JR UU Pemilu tersebut. Bahkan, Hasyim disebut selangkah lebih maju sebelum MK mengeluarkan putusan.
Karena itu, Doli berharap MK dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks.
"Dan pada pembahasannya dilakukan kajian yang cukup mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” tukasnya.[Fhr].



