Kritik Perppu 1/2020, Pigai: Jokowi Beri Pejabat Boleh Curi Uang Nyawa - Telusur

Kritik Perppu 1/2020, Pigai: Jokowi Beri Pejabat Boleh Curi Uang Nyawa

Aktivis HAM, Natalius Pigai. (Ist)

telusur.co.id - Aktivis hak asasi manusia Natalius Pigai mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, yang dikeluarkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Menurut dia, isi Pasal 27 Ayat 1, 2 dan 3 dalam Perppu itu, berpotensi disalahgunakan oleh pejabat untuk merampok uang negara seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century. 

Sementara, untuk penanganan wabah corona, pemerintah akan mengucurkan dana stimulus sebesar Rp 405,1 triliun pada APBN Tahun 2020.

"1998 BLBI 144,5 (138 T dicuri). 2008 Bank Century Rp 6,7 rampok. 2020 stimulus 405,1 T," tulis Pigai dalam akun Twitternya @NataliusPigai2, Jumat (3/4/20). 

Pigai menjelaskan, alasanya menyebut dana Rp 405,1 triliun berpotensi disalahgunakan, lantaran pada Pasal 27 Ayat 1 Perppu itu dijelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam penanganan virus corona bukan merupakan kerugian negara.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 27 Ayat 2 dan 3, Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana Perppu No.1/2020, sehingga mereka tidak bisa digugat dan dituntut ke peradilan tata-usaha negara (PTUN). 

"Perpu 1 thn 2020 Pasal 27 (1) 'Biaya bukan merupakan kerugian negara. Ayat (2) & ayat (3) menegaskan semua pihak tidak bisa digugat & dituntut. Jokowi beri pejabat boleh curi uang nyawa," kicau Pigai.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 Perppu No.1/2020:

Ayat 1 Berbunyi: "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."

Ayat 2 Berbunyi: "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan."

Ayat 3 Berbunyi: "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara." [Tp]


Tinggalkan Komentar