telusur.co.id - Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Nofel Saleh Hilabi meminta Mahkamah Partai untuk menganulir serta membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Komposisi dan Personalia DPP Golkar Jawa Barat yang diberikan kepada Ketua Partai Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari.

Kuasa hukum Nofel, Fahri Bachmid mengatakan, SK untuk Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Jabar, Ace Hasan Syadzily. Dia menilai surat tersebut ditandatangani tidak secara prosedural.

Fahri mempertanyakan alasan Ace Hasan memberikan SK kepada Ade Puspitasari yang distorsif seperti itu. Menurut dia, Musda V yang menghasilkan Ade Puspitasari sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi adalah produk ilegal dan inkonstitusional.

"Hal semacam ini sangat destruktif dan tidak sejalan dengan kaidah-kaidah demokrasi prosedural yang berlaku di lingkungan organisasi Partai Golkar," kata Fahri Bachmid dalam keterangan, Minggu (28/11/21).

Dia memohon agar Mahkamah Partai Golkar membatalkan surat keputusan tersebut. Dia juga meminta agar Mahkamah Partai memberikan tafsir atas berbagai pelanggaran serta deviasi yang terjadi terkait peristiwa Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang disahkan oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat itu.

"Tentunya kami akan menguji dengan fakta-fakta yuridis yang ada, agar hakim Mahkamah Partai dapat secara jelas dapat membuat kongklusi hukum yang jauh lebih utuh atas peristiwa hukum dalam sengketa ini," katanya.

Fahri mengatakan, Musda V yang menunjuk Ade Puspitasari sebagai Ketua Partai Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026 dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme serta standar yuridis yang diatur dalam AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), maupun Juklak dan Juknis Partai Golkar.

Dia mengatakan, alasan itu yang membuat mengambil langkah untuk menggugat SK yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jabar ke Mahkamah Partai. Menurtu Fahri, Nofel merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan proses serta kebijakan sepihak itu.

Fahri mengungkapkan, sidang Perkara Perselisihan Partai sudah digelar di Mahkamah Partai Golkar dengan registrasi Perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021 (Kota Bekasi).

Dia memohon agar Mahkamah Partai Golkar untuk membatalkan SK Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021 karena dinilai cacat hukum dan prosedur.

Sebaliknya, Fahri meminta Mahkamah Partai Golkar untuk mengeluarkan produk serta mengesahkan seluruh keputusan hasil musda V yang menghasilkan Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026.

Menurutnya, penunjukan Nofel telah melalui mekanisme sesuia AD/ART, sehingga memiliki pijakan hukum yang sangat kokoh.

Fahri berharap, proses persidangan perselisihan yang telah diajukan ke Mahkamah Partai ini dapat berjalan secara fair, profesional, objektif dan imparsial.

Dia mengatakan, hal itu agar dapat melahirkan suatu putusan Mahkamah Partai yang adil dan dapat diterima untuk menjadi solusi yang fundamental dalam mengakhiri perselisihan dan sengketa. [Fhr]