Laksanakan Perintah Kejaksaan, Pemprov DKI Kaji Ulang Dokumen ERP - Telusur

Laksanakan Perintah Kejaksaan, Pemprov DKI Kaji Ulang Dokumen ERP


telusur.co.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji seluruh dokumen mengenai proses pengadaan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), sesuai legal opinion dari Kejaksaan Agung.   

"Sedang kita kaji. Sesuai legal opinion dari Kejaksaan Agung, kita harus lakukan kaji ulang terhadap seluruh dokumen yang ada," ucap Syafrin, Rabu (11/9/19).  

Bukan hanya itu, Pemrov DKI, disebutnya juga telah mematikan anggaran proyek ERP senilai Rp 40,9 Miliar di APBD Perubahan 2019. 

"Ada sekitar 10 kegiatan, diusulkan untuk dimatikan (dihapus dalam APBD-P)," 

Saat ini, pihak pemprov DKI disebutnya juga sedang melakukan kajian mengenai sistim ERP yang baru. Melihat itu, ia berencana di 2020, proses ERP akan kembali lagi termasuk anggaran. 

"Jadi sekarang kami sedang mengundang beberapa narasumber kemudian kita diskusikan terhadap seluruh dokumen yang kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan usulkan ditampung dalam kegiatan 2020," pungkasnya. [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar