Legislator NasDem Minta Menaker Keluarkan Permen untuk Pasal Krusial Perppu Ciptaker - Telusur

Legislator NasDem Minta Menaker Keluarkan Permen untuk Pasal Krusial Perppu Ciptaker


telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) perlu dikaji dari berbagai sudut pandang untuk memastikan agar tidak menguntungkan pihak tertentu.

"Ada yang harus dilihat oleh DPR nanti ketika Perppu ini diserahkan kepada DPR. Hanya saja, kemudian untuk bisa memperbaiki Perppu itu, maka yang harus diperbaiki oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan melihat dan mendetail turunannya di peraturan pemerintah,” kata Irma disela Rapat Komisi IX dengan Kementerian Tenaga Kerja, Senin (11/1/2022).

Politikus NasDem ini mengaku memahami bahwa Perppu sepenuhnya hak preoregatif Presiden. Namun, dalam penerapannya, setiap pihak lewat DPR RI bisa memberikan sejumlah catatan melalui turunan dalam Peraturan Menteri (Permen) secara detail agar tidak timpang sebelah.

Ia juga menekankan bahwa pengaplikasian Perppu 2/2022 bisa dilakukan, jika tidak ada penolakan dari DPR.

"DPR pun harus memberikan catatan-catatan melalui turunan di Peraturan Menteri. Di Peraturan Menteri itulah ada detail-detail yang bisa memuaskan pekerja. Jangan sampai malah menimbulkan masalah nantinya," ujarnya.

Irma meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk menyampaikan rincian yang akan dituliskan dalam Peraturan Menteri.

“Banyak juga berita-berita hoaks yang kemudian ditangkap oleh pekerja yang tidak memahami karena hanya mendapatkan info sepihak. Bagi pasal-pasal yang memang krusial dan itu memang harus dilakukan perbaikan, maka dituliskan di peraturan menteri tersebut. Saya kira itu yang harus dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja agar tidak gaduh,” tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar