Lieus Nilai Pemanggilan Anies Baswedan Oleh Polisi Tidak Adil - Telusur

Lieus Nilai Pemanggilan Anies Baswedan Oleh Polisi Tidak Adil

Lieus Sungkharisma.(Ist).

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11/20) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah acara kegiatan Habib Rizieq Shihab, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pelanggaran UU Karantina Kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ungkap Irjen Argo.

Sebelumnya, terkait acara di kediaman Habib Rizieq Shihab itu dua Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat juga dicopot dari jabatannya.

Tak hanya Anies Baswedan, menurut Argo, sejumlah pihak juga akan dipanggil terkait acara HRS itu, di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu di acara tersebut.

Namun pemanggilan terhadap Anies Baswedan mendapat sorotan dari banyak kalangan.

“Apalagi surat pemanggilan oleh Polda itu beredar luas di media sosial. Entah siapalah yang menyebarluaskannya. Tapi penyebaran surat pemanggilan itu seolah-olah ingin mempermalukan pak Anies,” ujar koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma kepada wartawan, Rabu (18/11/20).

Menurut  Lieus, jika pemanggilan Anies untuk tujuan klarifikasi dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, alangkah indahnya kalau petugas Polda Metro Jaya yang datang menemui Anies di Balaikota.

“Apapun alasannya, Anies itu adalah gubernur kepala daerah. Ada marwah di jabatannya itu. Jadi bukan malah Anies dipanggil dan beritanya diekspose di media seakan-akan Gubernur DKI itu tersangka kasus kriminal,” ujar Lieus.

Namun demikian, Lieus tidak menyalahkan polisi. Hanya saja, katanya, jika pemeriksaan Anies itu karena dugaan pelanggaran terhadap UU Karantina Kesehatan, maka semestinya bukan cuma Gubernur DKI Jakarta yang dipanggil polisi.

“Sebab kegiatan yang bersifat kerumunan massa juga telah terjadi di banyak daerah,” katanya.

Apalagi, kata Lieus lagi, semua orang tau Anies Baswedan adalah gubernur di Indonesia yang pertama kali menerapkan PSBB sementara daerah lain belum melakukannya.

“Jadi, kalau gara-gara acara di rumah Habib Rizieq ia dipanggil dan diperiksa, lalu dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya, ini sangat tidak adil,” tegas Lieus.

Lieus menambahkan, Anies sendiri sudah memberi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan.

“Sanksi seperti itu sudah diterapkan Anies dalam banyak kasus. Bahkan pemerintah DKI Jakarta juga proaktif mengirimkan surat peringatan ihwal ketentuan protokol kesehatan kepada penyelenggara kegiatan yang berpotensi memantik kerumunan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Karena itu Lieus sependapat dengan pernyataan politisi Andi Arief yang menyebut pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidaklah tepat.

“Sebab pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur adalah pertanggungjawaban politik. Jadi yang berhak memangil dan meminta keterangannya semestinya adalah Menteri Dalam Negeri,” ujar Lieus.

Koordinator KomTak inipun menilai pemanggilan Anies oleh polisi di luar kewajaran.

“Ini sangat tidak baik bagi citra penegakan hukum di negeri ini. Sementara ada kepala daerah yang tidak dipanggil dan dimintai keterangan karena di daerahnya juga terjadi kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa, Anies Baswedan justru dipanggil dan diperiksa polisi,” ujar Lieus.

“Ya, kita merasa ada ketidakadilan saja,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar