Lima Kelompok Ini Bisa Gagalkan Amandemen Konstitusi, Salah Satunya Emak-emak - Telusur

Lima Kelompok Ini Bisa Gagalkan Amandemen Konstitusi, Salah Satunya Emak-emak


telusur.co.id - Ada lima kelompok yang bisa menggagalkan Amandemen UUD 1945. Mereka adalah Presiden Joko Widodo, MPR RI, media massa, civil society dan ibu rumah tangga alias emak-emak.

“Kalau Presiden dan MPR setuju dengan Amandemen, berarti tinggal media massa, civil society termasuk mahasiswa dan ibu rumah tangga atau emak-emak,” ujar pengamat politik dari Kedai Kopi, Hendri Satrio dalam webinar bertajuk 'Petik Pelajaran, Ngotot 3 Periode Presiden Guinea Digulingkan', Rabu (15/9/21).

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan partainya tetap konsisten menolak amandemen konstitusi. Sebab, konstitusi sudah tegas menyatakan bahwa jabatan presiden hanya untuk dua periode saja.

“Partai Demokrat konsisten menjaga amanah dari Reformasi 98. Kami tidak akan goyang kiri-kanan. Apapaun yang terjadi. Kami akan fokus untuk berkoalisi dengan rakyat. Aspirasi rakyat saat ini adalah jabatan presiden sesuai konsitusi adalah dua periode,” ujar Herzaky.

Demokrat, lanjut Herzaky, akan melakukan cara apapun untuk menolak amandemen. Baginya, amandemen konstitusi untuk memperpanjang jabatan presiden tak lebih dari upaya segelintir orang yang ingin mendapat keuntungan dari perpanjangan masa jabatan.

“Kami yakin sebagaian besar masyarakat menolak dengan wacana preside tiga periode. Kalau kami lihat ini hanya upaya dari pentolan-pentolan politik saja,” terangnya.

Dia juga meyakini Jokowi tidak akan mengkhianati Reformasi dengan menyetujui amandemen.

“Kami akan terus mengingatkan beliau bahwa Amandemen itu tidak sesuai dengan amanat Reformasi,” pungkas Herzaky.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie. Dia menyebut wacana amandemen UUD 1945 jelas mengkhianati amanat Reformasi.

Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baginya, adalah kesalahan fatal apabila MPR pada akhirnya meloloskan wacana amandemen itu. Dia mengakui MPR dan Presiden Jokowi sudah menegaskan menolak amandemen untuk tujuan memperpanjang masa jabatan.

Namun, agar masyarakat percaya pada sikap politik Jokowi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebaiknya menandatangani petisi terkait penolakan amandemen. Selain itu, Jokowi juga harus membubarkan relawan JokPro 2024, kelompok yang pertama kali mengusulkan Jokowi menjabat tiga periode.

“Memang dia (Jokowi) sudah menolak. Tapi kalau hanya kata-kata saja, saya tidak terlalu percaya,” katanya. [Tp]


Tinggalkan Komentar