Lion Air Bantah Pilot dan Awak Kabin Pesawat JT-797 Positif Narkoba - Telusur

Lion Air Bantah Pilot dan Awak Kabin Pesawat JT-797 Positif Narkoba


telusur.co.id - Lion Air menyampaikan, hasil pengujian (tes) kesehatan terhadap 2 (dua) awak kokpit dan 5 (lima) awak kabin yang bertugas penerbangan JT-797 pada Kamis (26/1/23) rute penerbangan berjadwal domestik dari Bandar Udara Mopah, Merauke, Papua Selatan, (MKQ) tujuan Bandar Udara Sentani Jayapura, Papua (DJJ) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta negatif (-) atau tidak terindikasi (tidak konsumsi) alkohol dan Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya).

 "Proses cek kesehatan bagi awak pesawat JT-797 melalui tahapan pengujian yang dilakukan berdasarkan tes urine (urinalisis) sebagai sampel (specimen) untuk mendeteksi kondisi dan tes toksikologi guna mengenali 30 jenis obat-obatan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (28/1/23).

Lion Air menegaskan bahwa uji spesimen disesuaikan dengan jenis sampel yang diinginkan dan dijalankan mengikuti kaidah kesehatan agar lebih valid untuk menghindari hasil positif palsu atau negatif palsu.

Adapun pemeriksaan urine lengkap yang direkomendasikan tim medis bertujuan untuk memeriksa kondisi kesehatan kru pesawat secara keseluruhan, diagnosis penyakit tertentu, memastikan sehat dari pemantauan perkembangan penyakit.

"Skrining obat-obatan (deteksi penggunaan narkotika serta psikotropika)," tuturnya.

 Dalam menjalankan operasional dan layanan penerbangan, Lion Air juga selalu melaksanakan pengecekan kesiapan pesawat, pilot dan kru kabin sebelum penerbangan agar aman untuk beroperasi. "Semua awak pesawat dan teknisi wajib mengikuti prosedur tes kesehatan dan harus dinyatakan sehat sebelum bertugas," kata Danang.

  Hasil tes kesehatan terakhir (rekam medis) dari 7 (tujuh) awak pesawat penerbangan JT-797 yang bertugas pada Kamis (26/1/23), tutur Danang, menunjukkan memenuhui standar kesehatan penerbangan dan memiliki sertifikat kesehatan penerbangan dari Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan di Jakarta.

 Dasar standar kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan dinyatakan layak terbang jika telah memenuhi pengujian kesehatan.

"Lion Air tidak dapat berspekulasi atau memberikan keterangan mengenai penyebab. Proses investigasi membutuhkan waktu signifikan untuk mendapatkan rekomendasi operasional penerbangan," kata Danang.[Fhr]


Tinggalkan Komentar