telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Rizky, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Pendopo Keris, Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (20/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri para pelaku usaha lokal, pemuda desa, tokoh masyarakat, serta perangkat wilayah setempat.
Dalam paparannya, Rizky menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda Kewirausahaan Daerah sebagai landasan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis wirausaha.
“Perda ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat untuk memulai usaha dan mengakses berbagai bantuan dari pemerintah. Ini adalah langkah pertama menuju kemandirian ekonomi,” ujar Rizky.
Ia menilai, kehadiran regulasi ini menjadi peluang bagi warga untuk memulai dan mengembangkan usaha secara lebih percaya diri, sekaligus membuka lapangan kerja baru di tingkat lokal.
Rizky juga menyoroti pentingnya menanamkan pendidikan kewirausahaan kepada generasi muda agar mereka lebih siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.
“Bukan hanya warga dewasa yang perlu tahu, generasi muda pun harus diberi pengetahuan tentang kewirausahaan. Mereka adalah calon pemimpin ekonomi masa depan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Rizky berharap semakin banyak warga Kabupaten Bogor yang berani memulai usaha dan mengembangkan bisnisnya.
“Mari kita jadikan Perda ini sebagai alat untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat dan membangun perekonomian lokal yang lebih mandiri,” kata Rizky.
Acara sosialisasi diakhiri dengan dialog interaktif, di mana peserta menyampaikan aspirasi dan pengalaman mereka, mulai dari akses permodalan, pelatihan, hingga pendampingan usaha yang dibutuhkan.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan pemerintah, Rizky optimistis Perda Kewirausahaan Daerah akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bogor. (VC)