telusur.co.id - Para pemimpin Partai Demokrat Amerika Serikat memuji keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif darurat menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump, menyebutnya sebagai “kemenangan besar bagi rakyat Amerika.”
Pemimpin Minoritas DPR AS, Hakeem Jeffries, menulis di platform media sosial X bahwa keputusan tersebut merupakan “kemenangan besar bagi rakyat Amerika dan kekalahan telak bagi orang yang berlagak seperti raja itu.”
Sementara itu, Pemimpin Minoritas Senat AS, Chuck Schumer, menilai putusan Mahkamah Agung sebagai “kemenangan bagi dompet setiap konsumen Amerika.” Ia menambahkan bahwa pajak tarif Trump yang dianggap ilegal “membuat biaya hidup lebih mahal, menekan usaha kecil dan petani, serta membuat pasar berfluktuasi secara liar.”
Keputusan Mahkamah Agung, yang diambil dengan suara 6 banding 3, menyatakan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan Trump di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) bersifat ilegal. Putusan ini menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan tarif impor global; hak tersebut sepenuhnya dipegang oleh Kongres.
Mahkamah Agung secara resmi membatalkan tarif global yang mulai diterapkan Trump sejak April, yang mencakup hampir seluruh mitra dagang AS. Keputusan ini menandai berakhirnya salah satu kebijakan ekonomi kontroversial era Trump yang dinilai banyak pihak membebani konsumen dan pelaku usaha di Amerika. [ham]



