MA Tolak Kasasi Moeldoko Terkait Hasil KLB Demokrat - Telusur

MA Tolak Kasasi Moeldoko Terkait Hasil KLB Demokrat

Moeldoko

telusur.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melawan Menkumham, dalam kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu.

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA dalam laman websitenya, Senin (3/10/22).

Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi dengan nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon Menkumham dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono serta Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto

Sebagai informasi, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly lantaran menolak pendaftaran pengurus Demokrat hasil KLB. 

Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 1. Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko MSi. 2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021.

Namun, gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas. Majelis PTUN Jakarta menilai tidak berwenang mengadili kasus itu.

"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Dalam mekanisme bertahap dan berlapis seperti itu, kewenangan absolut Peradilan TUN tidak dapat menggantikan apalagi mengambil alih kewenangan Mahkamah Partai atau sebutan lain maupun kewenangan badan peradilan lain, jika tahapan penyelesaian sengketa belum ditempuh sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan," sambung majelis hakim.

Majelis menyatakan apabila Peradilan TUN memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus secara internal kepartaian, langkah seperti ini, selain akan cacat yuridis dan menimbulkan anomali hukum-karena pengadilan tidak berwenang memasuki atau mencampuri kewenangan institusi lain-dapat dipastikan langkah ilegal seperti itu akan menutup peluang bagi penguatan kelembagaan dan otonomi setiap parpol dalam penyelesaian perselisihan internal parpol secara cepat, sederhana dan berkepastian hukum.

"Dalam suatu kondisi yang masih mengandung kontroversi atau perselisihan, benar-tidaknya pendapat dan pemaknaan akibat hukum dari KLB Deli Serdang sebagaimana dimaksudkan di atas justru menurut tafsir Pengadilan TUN di sini adalah menjadi isu hukum yang semestinya diputuskan keabsahannya oleh institusi-institusi sebagaimana dimaksud UU Parpol," ucap Majelis hakim.[Fhr


Tinggalkan Komentar