telusur.co.id - Para pemohon dalam perkara uji materi Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026. Penyampaian kesimpulan ini menjadi tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah, yang juga merupakan santri aktif Pondok Pesantren Pendawa, serta Isfa'zia Ulhaq, alumni Pondok Pesantren Al-Majidiyah, Sumedang. Keduanya didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Kaligis & Associates.
Dalam permohonannya, para pemohon menguji frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" pada Pasal 48 ayat (2) dan frasa "sesuai dengan kewenangannya" pada Pasal 48 ayat (3) UU Pesantren karena dinilai bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kesimpulan yang disampaikan kepada MK, para pemohon menegaskan bahwa selama persidangan tidak ada satu pun pihak, baik DPR, pemerintah, ahli, maupun pihak terkait, yang membantah bahwa pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dan menjadi tanggung jawab negara dalam aspek pendanaannya. Menurut mereka, perdebatan yang tersisa hanya menyangkut kepastian rumusan norma a quo mengenai kewajiban tersebut.
“Persoalan yang tersisa, murni soal apakah norma a quo telah merumuskan kewajiban tersebut secara pasti, jadi bukan lagi soal ada atau tidaknya kewajiban itu sendiri,” kata Muh Adam Arrofiu Arfah, salah satu pemohon dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Lebih lanjut, Adam menilai keterangan pemerintah dan DPR lebih banyak menjelaskan berbagai instrumen pendanaan yang telah berjalan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Dana Abadi Pesantren. Namun, menurut mereka, penjelasan tersebut belum memberikan parameter yang jelas mengenai mekanisme penyaluran bantuan, penentuan klasifikasi pesantren penerima, hingga jaminan minimal pendanaan yang bisa diperoleh pesantren.
“Dana Abadi Pesantren yang digadang sebagai solusi bahkan dinilai belum terealisasi untuk kebutuhan operasional dasar,” ujarnya.
Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pemohon juga menyoroti perbedaan makna hukum antara istilah "membantu (fakultatif)" dan "membiayai (imperatif)". Pendanaan pendidikan, menurut ahli hukum keuangan publik, merupakan kewajiban negara yang harus dilakukan secara berkelanjutan dan sistemik, bukan bergantung pada syarat tertentu.
“Sehingga seharusnya disandarkan pada kewajiban, bukan syarat kondisional,” lanjutnya.
Sebagai contoh, Adam turut mengutip keterangan dari salah satu pihak terkait Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) yang mengungkapkan bahwa sebanyak 1.458 dosen tetap Ma'had Aly belum menerima tunjangan profesi sejak 2016. Selain itu, sekitar 22.640 mahasantri disebut tidak dapat mengakses beasiswa KIP Kuliah karena data mereka belum terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
“Padahal kebutuhan anggaran untuk tunjangan 570 dosen di 95 Ma'had Aly hanya sekitar Rp19 miliar per tahun, jauh lebih kecil dibanding alokasi program lain dalam APBN,” tambahnya.
Pemohon juga menyebut bahwa sejumlah pihak terkait, seperti Majelis Masyayikh, PP Muhammadiyah, dan RMI PBNU, pada prinsipnya juga mengakui pentingnya afirmasi negara terhadap pesantren. Mereka menilai tidak ada pihak yang secara tegas membenarkan bahwa frasa kondisional dalam Pasal 48 UU Pesantren telah memenuhi standar konstitusional.
Melalui kesimpulannya, Adam meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan dengan menyatakan kedua frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk menjamin pendanaan pesantren secara pasti sebagai bagian dari prioritas anggaran pendidikan nasional.
"Yang kami persoalkan bukan besar-kecilnya anggaran, melainkan tidak adanya jaminan normatif yang memberi kepastian hukum atas kewajiban negara membiayai pesantren," katanya.
Sementara itu, Isfa'zia Ulhaq berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi jutaan santri dan ribuan pesantren di Indonesia terkait tanggung jawab negara dalam pendanaan pendidikan pesantren.
"Kami berharap putusan Mahkamah dapat memberikan kepastian hukum bagi jutaan santri dan ribuan pesantren di Indonesia mengenai tanggung jawab negara dalam pendanaan pendidikan pesantren sebagai bagian utuh dari sistem pendidikan nasional," ujar Ulhaq.



