Majelis Hakim PN Kendari Kabulkan Gugatan Ali Said dan Muhamad Lutfi - Telusur

Majelis Hakim PN Kendari Kabulkan Gugatan Ali Said dan Muhamad Lutfi

Pengacara perdata Tergugat, Ardiansyah Tamburaka Haskin Abdullah (kiri), Kuasa Hukum Penggugat M. Lutfi dan Ali Said, Yohanes Simon Leda (tengah) dan Kuasa Tergugat Amran Yunus dan PT Tonia Mitra Sejahtera, Safarullah (kiri) (Ist)

telusur.co.idJakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi  Tenggara mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan pengugat Ali Said dan Muhamad Lutfi, atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera.

Demikian disampaikan kuasa hukum pengugat, Yohanes Simon Leda melalui keterangannya, Selasa (06/04/2021).

“Putusan sudah ada nomor 83/PDT.G/2020/PN.Kdi,” kata Yohanes Simon Leda

Menurut Yohanes, gugatan PMH itu terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT Tonia Mitra Sejahtera.

Sementara tergugat dalam kasus itu yakni Amran Yunus tergugat I,  Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV dan Rayan Riayadi turut tergugat.

“Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat,” ujar Yohanes.

Adapun amar putusan dalam pokok perkara yakni menyatakan tindakan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang kemudian di tuangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017, yang di buat di hadapan Rayan Riadi, SH.MKn, Notaris di Kota Kendari, adalah Perbuatan Melawan Hukum

Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang di kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor. 75 tertanggal 27 januari 2017, yang di buat di hadapan Rayan Riadi, SH.MKn, Notaris di Kota Kendari, serta setiap dan seluruh Rapat Pemegang Saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT. Tonia Mitra Sejahtera, dalam bentuk apapun itu yang di buat dan dilakukan setelah tanggal 16 januari 2017 adalah tidak Sah, tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.

Menghukum turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara.

Menurut Yohanes, saat ini Amran Yunus juga terjerat dalam kasus pidana yang sidangnya sedang berproses di PN Kendari. Amran lanjut dia, diduga melakukan pidana pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera yang saat itu bertindak sebagai direktur utama perusahaan.

“Amran Yunus didakwa pidana pemalsuan tandatangan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa,” ungkap Yohanes.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, perkara itu terdaftar dengan Nomor 102/Pid.B/2021/PN Kdi tertanggal Senin, 8 Februari 2021.

Dalam persidang pidana itu, beberapa saksi juga telah diperiksa, diantaranya yakni mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam hingga Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.


Tinggalkan Komentar