telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan yang membahas laporan kinerja, anggaran, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penanganan berbagai aduan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Rieke, Perpres Nomor 8 Tahun 2024 telah memperkuat peran Komnas Perempuan melalui perluasan fungsi analisis terhadap isu kerentanan perempuan, penguatan organisasi, koordinasi lintas sektor, hingga peningkatan akuntabilitas kelembagaan. Meski demikian, keberhasilan regulasi tersebut harus diukur dari dampaknya terhadap perlindungan perempuan di lapangan.
"Perluasan mandat Komnas Perempuan merupakan kemajuan penting dalam memperkuat perlindungan hak perempuan. Namun penguatan kelembagaan tidak boleh berhenti pada perubahan struktur atau regulasi. Ukuran keberhasilannya adalah apakah perempuan benar-benar memperoleh perlindungan yang lebih efektif dari negara," ujar Rieke.
Paparan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 lembaga tersebut menghasilkan 49 produk pengetahuan, menyusun 31 instrumen kerja, menerbitkan 55 rekomendasi kebijakan, menerima 4.597 pengaduan, menangani 3.682 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), serta melakukan 1.332 penyikapan terhadap berbagai persoalan di masyarakat.
Sementara hingga 30 Juni 2026, Komnas Perempuan telah menerima 1.833 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.279 kasus berhasil ditindaklanjuti, sedangkan 554 pengaduan belum dapat diproses karena berbagai kendala administratif maupun substantif.
Rieke yang berasal dari partai PDI Perjuangan mengapresiasi capaian tersebut sebagai bentuk komitmen Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya. Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya kinerja administratif belum tentu sejalan dengan meningkatnya perlindungan bagi korban.
"Kinerja Komnas Perempuan patut diapresiasi karena menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan fungsi perlindungan, pemantauan, dan advokasi terhadap korban kekerasan. Namun capaian administratif tidak boleh membuat kita mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah perlindungan konstitusional benar-benar telah dirasakan oleh para korban," katanya.
Ia menyoroti bahwa mayoritas kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di ranah personal, sementara kasus kekerasan berbasis gender di ruang digital terus meningkat. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa tantangan perlindungan perempuan semakin kompleks dan membutuhkan respons negara yang lebih komprehensif.
Rieke juga menilai efektivitas rekomendasi kebijakan Komnas Perempuan masih menjadi persoalan. Dari 55 rekomendasi yang telah diterbitkan, baru tujuh yang ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
"Dari 55 rekomendasi kebijakan yang telah disusun, baru tujuh yang ditindaklanjuti. Fakta ini menunjukkan bahwa daya dorong kebijakan Komnas Perempuan masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Negara tidak cukup hanya membentuk norma, tetapi wajib memastikan norma tersebut benar-benar bekerja melindungi warga negara," tegasnya.
Selain itu, Rieke menyoroti keberpihakan anggaran negara terhadap perlindungan perempuan. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan, realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 89,79 persen. Namun pada APBN 2026, sekitar 85,65 persen anggaran masih dialokasikan untuk dukungan kelembagaan, sementara anggaran penanganan dan pemulihan korban hanya sebesar 4,49 persen.
Menurutnya, komposisi tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil di tengah meningkatnya jumlah korban kekerasan terhadap perempuan.
"Ketika jumlah korban terus meningkat, negara tidak dapat menjawab persoalan hanya dengan memperbesar struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat kapasitas layanan bagi korban, memperluas jangkauan pemulihan, dan memastikan setiap perempuan memperoleh akses terhadap keadilan," ujarnya.
Rieke juga menyinggung temuan BPK terkait tata kelola kepegawaian di lingkungan Komnas Perempuan. Ia menilai pembenahan internal perlu dilakukan agar penguatan mandat lembaga berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas.
"Independensi lembaga negara akan memperoleh legitimasi publik apabila berjalan beriringan dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, pembenahan internal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan mandat Komnas Perempuan," katanya.
Sebagai penutup, Rieke mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan mekanisme koordinasi dan tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan. Ia juga meminta pemerintah dan DPR menata ulang kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada layanan penanganan dan pemulihan korban, sekaligus memperkuat sinergi antara Komnas Perempuan, kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
"Negara tidak boleh berhenti pada penguatan kelembagaan semata. Yang paling penting adalah memastikan setiap perempuan Indonesia benar-benar merasakan kehadiran negara ketika hak-haknya terancam, memperoleh perlindungan yang adil, serta mendapatkan pemulihan yang layak. Di situlah sesungguhnya amanat konstitusi diuji," tutup Rieke.



