Marah Ditinggal Istri, Pria di Grogol Petamburan Bakar Empat Bangunan - Telusur

Marah Ditinggal Istri, Pria di Grogol Petamburan Bakar Empat Bangunan

Konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku berinisial AS als Belo. Pria 39 tahun itu diduga pelaku pembakaran rumah semi permanen di Jalan Semeru Raya RT 04 RW 010 Grogol Petamburan Jakarta Barat

Akibat peristiwa tersebut sebanyak empat rumah bangunan semi permanen habis dilahap si jago merah pada Rabu (19/6/24) malam.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku sengaja membakar baju milik istrinya yang telah lama pergi dengan menggunakan sebuah korek gas berwarna biru. Setelah membakar baju istrinya, pelaku pergi meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan istrinya.

"Motifnya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya sudah dua bulan lamanya. Sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan adanya peristiwa kebakaran tersebut," ujar Muharram Wibisono di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (26/6/24). 

Muharram menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Semeru Raya RT 004 RW 010, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Saat itu, pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan kebakaran dari warga sekitar. Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo," jelasnya.

Selanjutnya, pelapor berusaha untuk menyelamatkan diri sambil menunggu pemadam kebakaran tiba. Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah habis terbakar. 

Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

"Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu buah korek gas warna biru," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Prt)


Tinggalkan Komentar