Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Minta Perkara Inkrah Dieksekusi - Telusur

Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Minta Perkara Inkrah Dieksekusi


telusur.co.id -  Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Anak Bangsa Bersatu mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka meminta MA mendorong pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dijalankan oleh PN Bekasi.

"Kami sudah diterima oleh Mahkamah Agung antara lain pak Fathur Rizqi SH MH, pengaduan kami juga sudah diterima dengan baik. Kita ingin memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan benar oleh Penegak Hukum," kata HY Ibrahim didampingi Kang Sholihin yang memimpin rombongan ormas Forum Anak Bangsa, di depan Gedung MA. 

Mereka meminta MA untuk memerintahkan agar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) berdasarkan Putusan Nomor : 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. Nomor : 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. Nomor 647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025, segera dieksekusi oleh PN Bekasi. 

"Kalau tidak bisa dieksekusi, kami akan melaporkan kepada Polda Metro Jaya, atau kami yang akan eksekusi sendiri. Karena ini perkara sudah final, tidak ada yang bisa menghalangi," jelas Ibrahim.

Selain itu, Ibrahim juga menyinggung laporan polisi di Polda Metro Jaya yang disebutnya sudah naik ke penyidikan. Mereka meminta penegak hukum menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak yan diduga memperjualbelikan atau menyewakan tanah bukan haknya. "Mereka sudah jelas-jelas menggunakan surat palsu untuk menyewakan tanah yang bukan miliknya, panggil, tersangkakan dan tahan mereka," pinta Ibrahim.

Kang Sholihin menambahkan, kalau ada aliran dana yang masuk terkait dengan penundaan eksekusi, Forum Anak Bangsa meminta MA menindaklanjuti. "Perjuangan Forum Anak Bangsa Bersatu insya Allah tidak sia-sia untuk membantu upaya penegakan hukum di Indonesia," urai Kang Sholihin.

HY Ibrahim Husen diketahui merupakan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, berdasarkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Forum Anak Bangsa Bersatu menyesalkan sikap Pengadilan Negeri Bekasi yang dinilai belum melaksanakan eksekusi meski perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka berharap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dapat mengambil langkah untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua PN Bekasi maupun Polda Metro Jaya terkait tuntutan dan pengaduan Forum Anak Bangsa Bersatu.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar