telusur.co.id -Masyarakat Mukim Lampuuk menghadiri undangan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menyampaikan permasalahan terkait pencabutan status Hutan Lindung Banda dan penolakan terhadap rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Pertemuan ini diinisiasi sebagai tindak lanjut atas laporan Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk yang disampaikan kepada Senator Aceh, Darwati A Gani, anggota DPD RI asal Aceh. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, turut mendampingi Masyarakat Mukim Lampuuk dan menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut. Mereka juga didampingi oleh perwakilan dari organisasi masyarakat sipil Solidaritas Perempuan Nasional.
Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di kawasan Lampuuk. Ia mengatakan, jauh sebelum penetapan status hutan lindung oleh pemerintah, masyarakat adat telah memiliki hukum adat yang mengatur dan melindungi sumber air, satwa, serta keanekaragaman hayati di kawasan Gunung Lampuuk.
“Bagi masyarakat Aceh, adat merupakan ruh kehidupan. Persoalan ini bukan hanya terkait pengelolaan atau kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut identitas masyarakat Lampuuk,” ujar Darwati.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut pertemuan ini dia segera akan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Aceh guna membentuk Konsorsium Percepatan Penyelamatan Hutan Adat di Kawasan Hutan Lindung Lampuuk. Konsorsium ini akan mempersiapkan seluruh data, usulan, serta persyaratan administratif sebagai bagian dari proses pengusulan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut. “Koordinasi lintas sektoral, dan Pemerintahan dari semua tingkat penting untuk dilakukan, karena Pelepasan Hutan Lindung ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, masyarakat ingin mengembalikan hutan ini kembali menjadi hutan adat maka kita harus mempersiapkan data, proposal dan surat usulan ke pemerintah pusat dan ini butuh kerjasama semua pihak”, Pesannya.
Disisi lain dalam forum tersebut, Darwati A. Gani juga menyatakan “Soal rencana pembangunan PLTB di Lampuuk, kami meminta agar proyek tersebut ditunda hingga proses pelepasan hutan lindung selesai dilakukan, guna mencegah potensi konflik yang lebih luas,” tegasnya.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi melalui panitia khusus (pansus) yang menegaskan agar pemerintah mengembalikan status hutan lindung di Lampuuk menjadi hutan rakyat.
“Proses perubahan status kawasan tersebut, yang awalnya merupakan hutan rakyat, menjadi hutan lindung secara bertahap sejak tahun 2005, hingga pada 2013 seluruh kawasan hutan di Lampuuk ditetapkan sebagai hutan lindung. Padahal, hutan tersebut selama ratusan tahun telah dikelola oleh masyarakat Lampuuk secara turun-temurun sebagai bagian dari wilayah adat mereka,” paparnya.
Muhammad Dimas Al Aziz perwakilan Pemuda Mukim Lampuuk menambahkan, Saya mewakili masyarakat Mukim Lampuuk, memohon dengan hormat kepada Ketua DPD RI untuk memberikan perlindungan dan membela hak-hak masyarakat hukum adat Mukim Lampuuk atas hutannya.
Selain itu, kami juga meminta kepada Menteri Kehutanan untuk membatalkan dan/atau mencabut beberapa keputusan, yaitu: SK.941/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ±42.616 (empat puluh dua ribu enam ratus enam belas) hektar; Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas ±130.542 (seratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh dua) hektar; dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas ±26.461 (dua puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu) hektar di Provinsi Aceh, tanggal 23 Desember 2013, ditandatangani oleh Siti Nurbaya.
“SK Menteri LHK No. 225/2024 tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) atas nama PT. Mayes Jaya Utama seluas ±287,91 Ha pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, tertanggal 22 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya. Kami juga mendorong penyelesaian konflik agraria secara bermartabat, adil, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Catur Endah Prasetiani, S.Si., M.T., Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengatakan bahwa penetapan hutan lindung dari pemerintah bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan, seperti mengatur tata air, mencegah erosi, melindungi keanekaragaman hayati, serta mengurangi risiko bencana.
Untuk saat ini, walaupun itu hutan lindung masyarakat Lampuuk, sebenarnya dari Kementerian Kehutanan ada satu skema yang bisa dilaksanakan, yaitu skema perhutanan sosial. Skema ini memberikan akses kelola kepada masyarakat di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Jadi, bapak ibu bisa mengusulkan ke kami, karena sekarang ini belum masuk usulan dari wilayah tersebut.
Sebenarnya, kami memiliki lima skema, yaitu hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan adat, kemitraan kehutanan, serta hutan tanaman rakyat. Skema ini memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi.
Jika masyarakat adat ingin mengajukan penetapan hutan adat, bapak ibu bisa mengusulkan ke kami. Sebenarnya di Kabupaten Aceh Besar sudah ada 4 usulan, namun untuk usulan atas nama mukim Lampuuk belum ada. Jadi mohon diajukan, karena proses ini harus disertai dengan peraturan daerah (Qanun: Red) Kabupaten Aceh Besar tentang penetapan masyarakat jukum adat Mukim Lampuuk. Pak Menteri sangat consern sekali terhadap percepatan penetapan hutan adat ini, dan beliau telah membentuk satgas percepatan hutan adat.
Saat diminta untuk menunda aktivitas PLTB di Hutan Lindung Banda sampai proses pelepasan hutan lindung selesai dilakukan guna mencegah potensi konflik yang lebih luas, perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI mengatakan, “Kami akan coba catat. Di sini juga tugas kami dalam pengawalan proyek investasi, dan nanti kami akan melaporkannya kepada pimpinan untuk mendapat perhatian lebih lanjut.” tutupnya.



