DPD RI Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Perda dan Aturan Pusat dalam Kunjungan Kerja ke Jawa Barat - Telusur

DPD RI Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Perda dan Aturan Pusat dalam Kunjungan Kerja ke Jawa Barat

Foto : ist

telusur.co.id -DPD RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas legislasi daerah melalui kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) ke Provinsi Jawa Barat. Peraturan Daerah (Perda) dinilai memiliki peran vital dalam pelaksanaan otonomi daerah, namun proses pembentukannya di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, masih menghadapi banyak tantangan. 

Sejak dibentuk pada 2019, BULD telah menerbitkan 13 keputusan strategis terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, mencakup isu-isu seperti APBD, ketahanan pangan, pariwisata, tata kelola desa, hingga pengelolaan sampah. Tahun ini, BULD memperdalam isu pemberdayaan koperasi serta melakukan penelaahan khusus atas permasalahan pembentukan Perda. 

Hasil pemantauan awal di Jawa Barat mengungkap sejumlah persoalan mendasar, mulai dari disharmoni regulasi, kelemahan kapasitas perancang peraturan, koordinasi antar-OPD yang belum optimal, hingga minimnya naskah akademik berkualitas dan rendahnya partisipasi publik. 

Kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas substansi Perda dan efektivitas implementasi kebijakan daerah. Melalui kewenangan yang diberikan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3, DPD RI menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi Perda untuk memastikan regulasi daerah tidak hanya selaras dengan hukum nasional, tetapi juga kontekstual dengan kebutuhan daerah.

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk merumuskan rekomendasi konkret guna memperbaiki tata kelola legislasi di Jawa Barat. DPD RI berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, meningkatkan kualitas penyusunan Perda, serta menghadirkan kebijakan daerah yang lebih responsif dan berpihak kepada masyarakat.

Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat, Wakil Ketua BULD DPD RI, Agita Nurfianti, S.Psi., menyampaikan sambutan selaku nyonya rumah, dengan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kakanwil Hukum Provinsi Jawa Barat atas kerjasamanya. Agita menyampaikan gambaran bahwa Provinsi Jawa Barat mempunyai modal ekonomi dan modal fiskal yang baik. Kedua modal tersebut harus diimbangi dengan modal kelembagaan yang baik pula, yang di dalamnya termasuk perda sebagai instrumen regulatif untuk memuat arah kebijakan daerah, agar pembangunan berjalan akseleratif sesuai kebutuhan daerah. Tanpa perda yang memadai, modal ekonomi dan modal fiskal justru berpotensi besar bagi terjadinya inefisiensi dan inefektivitas pembangunan.

Sebagai pengantar diskusi Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD RI menyampaikan arahan tentang arti pentingnya kemitraan antara Pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah dalam mengupayakan kemandirian daerah, yang dibangun melalui perda yang berkualitas, efektif, dan implementatif, dengan tetap menghargai kewenangan masing-masing.

Selanjutnya GKR Hemas menegaskan mengenai tugas DPD RI dalam menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. DPD RI mendorong agar perda-perda yang dibentuk di daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dari pusat, dan sebaliknya regulasi dari pusat hendaknya mengakomodir kepentingan daerah.

Pada sesi diskusi diperoleh hasil yang konstruktif untuk diselesaikan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, bahwa proses pembentukan Perda di Jawa Barat masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari disharmoni regulasi pusat–daerah, keterbatasan SDM perancang, hingga kualitas Naskah Akademik yang belum memadai. DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Perda lama, penyesuaian metode omnibus law, serta penyederhanaan regulasi. 

Beberapa perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan Bapemperda DPRD di Jawa Barat menyoroti perbedaan perspektif dengan pemerintah pusat dalam menangani isu-isu strategis seperti sampah, pemekaran daerah dan desa, batas wilayah, serta pengelolaan ruang terbuka hijau.

Keterlambatan terbitnya regulasi turunan, seperti PP dari UU Desa, juga menyebabkan kekosongan hukum dan menghambat pembahasan Ranperda. Di sisi lain, banyak kota/kabupaten menghadapi tantangan teknis seperti pemrosesan sampah, kesulitan penetapan RTH, serta hambatan penyusunan Perda bangunan gedung pasca UU Cipta Kerja.

Dari hasil diskusi pada kegiatan di Provinsi Jawa Barat ini, selanjutnya tugas DPD RI menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah, sekaligus mendorong agar perda- perda yang dibentuk di daerah selaras dengan peraturan perundang- undangan dari pusat, dan sebaliknya regulasi dari pusat hendaknya mengakomodir kepentingan daerah.

 

 


Tinggalkan Komentar