Masyumi Desak Pemerintah Bongkar Tuntas Kejahatan Ekologis, Jangan Ada Lobi Politik - Telusur

Masyumi Desak Pemerintah Bongkar Tuntas Kejahatan Ekologis, Jangan Ada Lobi Politik

Ketua Dewan Pakar Partai Masyumi, Assoc. Prof. Dr. TB. Massa Djafar. foto ist

telusur.co.id - Ketua Dewan Pakar Partai Masyumi, Assoc. Prof. Dr. TB. Massa Djafar, menegaskan bahwa transformasi penguasaan lahan pasca-bencana harus diarahkan pada ekonomi kerakyatan dan pengakuan hutan adat. Menurutnya, hukum Indonesia tidak boleh lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Siapa pun aktor di balik 28 perusahaan itu, baik pemilik manfaat di tingkat nasional maupun mitra asing, harus tunduk pada supremasi hukum Indonesia. Kita butuh transparansi total dalam audit Satgas PKH. Jangan sampai ada ‘lobi-lobi belakang layar’ yang menyelamatkan perusahaan tertentu hanya karena kedekatan politik,” ujar TB. Massa Djafar.

Partai Masyumi menilai bahwa pencabutan izin dan pengenaan denda terhadap perusahaan-perusahaan pelaku kejahatan ekologis hanyalah langkah awal. Kejahatan ekologis yang masif, menurut partai tersebut, sudah selayaknya dikategorikan sebagai ecocide. Untuk itu, Masyumi menuntut langkah strategis pemerintah yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari hukum hingga rehabilitasi masyarakat.

Langkah-langkah strategis yang dimaksud antara lain: Pertama, Transparansi total audit Satgas PKH. Kedua, Penegakan hukum pidana terhadap pelaku ecocide. Ketiga, Rehabilitasi ekonomi dan sosial pasca-bencana dan terakhir, audit lingkungan nasional dan pencegahan bencana.

Masyumi menegaskan bahwa perjuangan membongkar kejahatan ekologis adalah amanah konstitusional Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam yang rusak harus dikembalikan fungsinya bagi kemakmuran kolektif, bukan segelintir orang. “Kedaulatan negara hanya akan bermakna jika mampu memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi rakyatnya,” tutup TB. Massa Djafar dalam pernyataannya yang ditandatangani di Jakarta, 27 Januari 2026.

Sebagai mitra kritis pemerintah, Masyumi berjanji akan terus mengawal proses ini agar pesan tegas mengenai supremasi hukum dan perlindungan lingkungan sampai kepada publik: di Indonesia, kekuatan finansial tidak lagi bisa membeli keselamatan alam. [ham]


Tinggalkan Komentar