telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai rata-rata Rp 40 miliar.
"Dari data yang ada, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/24).
Sedangkan, transaksi judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah cenderung lebih rendah, berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000.
Menurut Hadi, sebanyak 80 persen dari total 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Fenomena ini, menurut Hadi, menjadi pemicu utama tingginya penggunaan layanan pinjaman online, karena masyarakat menggunakan dana tersebut untuk berjudi online.
"Dalam konteks judi online dan pinjaman online, ini seperti dua sisi dari satu koin. Yang lebih memprihatinkan adalah ketika mereka yang berjudi online kalah, mereka juga terjebak dalam pinjaman online," ungkapnya.
Untuk menanggulangi masalah ini, Hadi menegaskan bahwa Satgas Judi Online akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah masyarakat terjerat dalam lingkaran judi dan utang.
Satgas tersebut, dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, akan fokus pada tiga langkah strategis. Pertama, mendeteksi aliran dana dari 4.000 hingga 5.000 rekening yang terhubung dengan penyaluran uang dari pinjaman online, data ini telah diperoleh dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua, satgas akan berupaya keras untuk memutus mata rantai jual beli rekening yang digunakan untuk kegiatan judi online.
Terakhir, Hadi akan memastikan bahwa semua minimarket menutup layanan top-up game online yang terkait dengan aktivitas judi online.
Dengan langkah-langkah ini, Hadi optimis bahwa kasus masyarakat yang terjerat judi online akan berkurang secara bertahap.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
"Saat ini, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online berhasil ditutup, dan Satgas Judi Online kami bentuk untuk mempercepat pemberantasan praktik perjudian online," ujar Presiden Jokowi, Rabu (12/6/24). [Ant]