Menteri Siti Nurbaya Optimis Perubahan Paradigma Turunkan Titik Panas - Telusur

Menteri Siti Nurbaya Optimis Perubahan Paradigma Turunkan Titik Panas

Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (FOTO : IG)

telusur.co.id - Pasca kejadian kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, Pemerintah Indonesia telah mengubah paradigma kebijakan, program dan strategi penanggulangan karhutla, dengan mengutamakan pencegahan. pendekatan teknis yang disertai peningkatan sosial ekonomi. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebut,  perubahan paradigma telah berdampak nyata terhadap penurunan titik panas (hot spot) yang kita rasakan selama tahun 2016. hingga 2020. Termasuk penurunan luas areal kebakaran hutan dan lahan.

"Berdasarkan data luas areal terbakar karhutla telah menurun tajam di tahun 2020, yaitu 82 persen, kemudian emisi karbon karhutla pada tahun 2019 lalu jumlahnya 456 juta ton C02, dan pada tahun 2020, turun menjadi 31 juta ton CO2, atau turun sebesar 93 persen, " ujar Siti dalam pernyataanya,  Selasa (21/9/2021).

Lanjutnya, Tahun 2021 harusnya lebih kecil lagi, karena menurut badan meteorologi dunia juga NASA tahun 2020 lalu lebih panas dari tanun 2U27.

Keberhasilan dalam menanggulangik arhutla mengantarkan Indonesia ke arena global dengan agenda Forestryand Land Use (FOLU) Net Sink 2030, artinya Indonesia harus semakin baik

"Pada tahun 2030 akan menjadi puncak bahwa Indonesia telah memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat global dalam upaya penanggulangan karhutla untuk mengendalikan perubahan iklim," paparnya.

Di tingkat tapak, untuk meningkatkan kapasitas, serta peran sumber daya manusia, dalam mendampingi masyarakat untuk pengendaliank arhutla secara komprehensif ,KLHK dan BNPB kembali menggelar pelatihan pengendalian karhutla bag iMasyarakat Peduli Api Berkesadaran Hukum (MPA Pralegal).

Pelatihan ini merupakan program berkesinambungan yang telahd ilaksanakan sejak tahun 2020 yang terlaksana pada 12 desad  engan jumlah peserta 249 orang di 6 provinsi. Tahun ini pelatihan dilaksanakan di 28 desa, dengan metode pelatihan disesuaikan dengan kondisi keterjangkauan jaringan internet setempat.

"Harapannya melalui kegiatan ini dapat terbentuk masyarakat berkesadaran hukum, yang menjadi salah satu bagian solusi permanen karhutla di tingkat tapak berbasis desa dengan peningkatan peran serta masyarakat," pungkasnya.(fir) 

 

 

 


Tinggalkan Komentar