telusur.co.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani menegaskan komitmen bersama antara MPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga batas kewenangan masing-masing lembaga negara tanpa adanya intervensi.
Kesepakatan tersebut disampaikan Muzani usai pimpinan MPR melakukan pertemuan silaturahmi dengan pimpinan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Muzani, hubungan antara MPR dan MK selama ini berjalan sesuai koridor konstitusional. Kedua lembaga sepakat untuk tidak mencampuri tugas, kewenangan, maupun urusan internal masing-masing.
"Selama ini, baik MPR maupun MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tadi kami sepakat untuk tidak saling mencampuri urusan kewenangan dan rumah tangga masing-masing," ujar Muzani.
Meski demikian, Muzani menekankan pentingnya komunikasi antarlembaga, terutama dalam hal memahami dan menjaga nilai-nilai konstitusi. Menurutnya, MPR dan MK memiliki peran yang saling melengkapi dalam memastikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tetap menjadi pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir," katanya.
Muzani menjelaskan, MPR memiliki kewenangan dalam melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945, sementara MK menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusan yang dikeluarkan.
"Karena undang-undang dasar atau konstitusi kewenangannya ada di dalam MPR, maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang undang-undang dasar tentu saja MPR," jelasnya.
Ia berharap, dalam proses pengujian dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tafsir konstitusi, MK dapat mempertimbangkan berbagai perspektif, termasuk latar belakang pembentukan maupun perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Menurut Muzani, sinergi tersebut diperlukan untuk menjaga kehormatan konstitusi sekaligus memastikan setiap kebijakan hukum tetap mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat.
Selain membahas hubungan kelembagaan, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penyampaian salinan putusan MK kepada MPR.
"Saya sebagai Ketua MPR dan Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK telah menandatangani MoU. Ke depan, MPR akan menerima salinan setiap ada putusan MK. Dalam banyak hal, MPR juga akan meminta keterangan MK terkait putusan-putusan yang diambil," pungkas Muzani.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara lembaga pembentuk konstitusi dan lembaga penjaga konstitusi dalam menjaga sistem ketatanegaraan Indonesia.



