MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, Dorong Sanksi Pidana  - Telusur

MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, Dorong Sanksi Pidana 


telusur.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju terhadap wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi para pelaku pesta gay.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya dihadapi dengan sanksi pidana yang nyata demi memberikan efek jera, bukan sekadar melalui program rehabilitasi.

Pernyataan ini menanggapi adanya langkah dari otoritas daerah yang memilih jalur pembinaan, seperti wacana mengisolasi sejumlah remaja yang terlibat pesta sesama jenis ke barak militer. Menurut MUI, langkah pembinaan semacam itu tidak akan pernah cukup selama tidak ada kepastian hukum yang mengikat.

"Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti," kata Kiai Cholil dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Kiai Cholil memaparkan bahwa jika merujuk pada prinsip ketegasan moral dan syariat, ruang kompromi seperti rehabilitasi bagi pelaku hubungan sesama jenis dinilai tidak mendidik masyarakat untuk melihat tindakan tersebut sebagai sebuah pelanggaran serius.

Sanksi pidana dipandang jauh lebih efektif untuk membentengi publik dari meluasnya perilaku tersebut. Dia menegaskan tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi kalau dalam kerangka hukum Islam  Yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan. 

“Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya," kata dia. 

MUI menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya.

Sebaliknya, penegakan hukum yang rigid merupakan bentuk kepedulian yang sesungguhnya untuk menyelamatkan manusia dan moralitas bangsa agar kembali pada fitrah yang benar.

"Kita sayangi orangnya biar dia benar, tapi kebiasaannya kita harus tolak setolak-tolaknya. Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, (tapi) benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar. Jadi tidak ada rehabilitasi," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini. 

Menurut MUI, membiarkan pelaku penyimpangan seksual di ruang publik hanya dengan program rehabilitasi tanpa adanya vonis hukum yang pasti justru berisiko membuat masyarakat menjadi permisif.

Oleh karena itu, MUI mendorong pembuat kebijakan untuk menyusun regulasi kuat yang mampu menjatuhkan sanksi pidana tegas, baik kepada pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan tersebut.[Nug]


Tinggalkan Komentar