Pahala Sitorus: Rapat Penetapan AKD DPRD Tebingtinggi SAH Apabila Ada Pendelegasian Tugas Ketua Kepada Wakil Ketua - Telusur

Pahala Sitorus: Rapat Penetapan AKD DPRD Tebingtinggi SAH Apabila Ada Pendelegasian Tugas Ketua Kepada Wakil Ketua

Pahala Sitorus mantan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi selama 3 periode.

telusur.co.id - Kalau proses pembentukan susunan Alat kelengkapan dewan sudah dimulai dari usulan Fraksi fraksi dan rapat paripurna pengesahan alat kelengkapan dewan, serta penetapan pimpinan alat kelengkapan dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD ada pendelegasian dari Ketua DPRD maka hasil keputusan rapat paripurna tersebut Sah dan tidak dapat digangu gugat, namun apabila Ketua DPRD tidak mendelegasikan tugas kepada Wakil Ketua DPRD maka keputusan rapat tidak Sah, maka rapat paripurna harus diulang kembali.

Menanggapi hal tersebut Pahala Sitorus selaku mantan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang sudah menjabat 3 periode ini mengatakan,keberatan beberapa anggota DPRD Kota Tebingtinggi terkait penetapan Alat Kelengkapan Dewan  dilaksanakan pada hari Senin dikarenakan beberapa fraksi tidak hadir yang mengakibatkan tiga Fraksi tidak menduduki pimpinan alat kelengkapan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura Kebangsaan,dan Fraksi Gerindra harus dilihat dari proses perjalanan pembentukan alat kelengkapan dewan,"ucap Pahala,Rabu (4/12/2019)

Lanjut Pahala, Wakil Ketua DPRD tidak boleh memimpin rapat paripurna tanpa ada pendelegasian tugas dari Ketua, karena banyak anggota dewan tidak paham apa yang dimaksud Kolektif Kolegial, taunya mengucapkan tapi arti sesungguhnya tidak mengerti.

"Selanjutnya adanya pernyataan anggota dewan yang mengatakan rapat paripurna terlalu dipaksakan dan ada kepentingan partai politik tertentu, hal ini menunjukkan anggota dewan ini tidak paham tentang kedudukannya, namanya juga jabatan politik tentu memuat kepentingan partai politik pengusungnya. Terkait Partai Golkar, Hanura, dan Gerindra tidak dapat pimpinan alat kelengkapan, ini menunjukkan lemahnya komunikasi Ketua Partai teraebut yang tidak mampu melakukan komunikasi politik kepada ketua ketua Partai politik yang lain,"tutup Pahala. [Sbk]

Laporan : Willi
 


Tinggalkan Komentar