telusur.co.id - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi setuju Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung.
“Dengan demikian proses pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan akan digunakan oleh parpol untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ujar Viva Yoga.
Selain itu tidak menimbulkan pro kontra secara tajam dan meluas di publik. Karena setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional.
Dijelaskan Viva, secara hukum tata negara, UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa Pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD. Keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum. Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis.
Hal itu diatur di Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945: Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
MK telah memutuskan bahwa frasa dipilih secara demokratis adalah open legal policy di bawah kewenangan DPR dan pemerintah.
Kajian akademis sampai saat inipun masih terbelah menjadi dua, yakni ada pihak yang sepakat Pilkada tidak langsung, dan ada yang tidak sepakat dengan beragam argumentasinya.
Bagi yang setuju pemilihan Pilkada secara tidak langsung diantaranya: pertama, lebih efektif dan efisien biaya. Kandidat akan tertantang mempersiapkan visi misinya.
Kedua, menurunkan potensi konflik suku, agama, adat, dan ras. Karena terkadang faktor primordialitas dimasukkan ke turbulensi politik sehingga menimbulkan politik SARA. Hal itu yang dihindari.
Ketiga, menghindari money politic karena pengalaman empiris, banyaknya suara kandidat ditentukan oleh banyaknya amplop yqng dibagikan ke masyarakat pemilih. Potensi anggota Dewan dan partai yang terlibat money politic juga tidak tertutup kemungkinan ada. Maknya harus ada penanganan khusus dalam hal pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Sementara, argumentasi bagi yang setuju Pilkada Langsung, diantaranya : pertama, menghargai makna kedaulatan rakyat karena melibatkan partisipasi rakyat untuk memilih langsung. Rakyat dapat bebas menentukan pilihannya sendiri.
Kedua, calon terpilih memperoleh legitimasi politik dari rakyat karena mendapatkan suara langsung dari rakyat.
Ketiga, demokrasi memang mahal. Jika ada ekses negatif, misalnya money politic, maka harus diperbaiki sistem, tata aturan, dan pelaksanaan Pilkadanya. “Begitulah perdebatan yang sudah puluhan tahun mewarnai politik Indonesia,” tuntasnya. [ham]



