telusur.co.id - Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang berwacana kembali melakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai, dan tidak ada daftar calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 menuai polemik.
Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay menegaskan, sistem Pemilu di Indonesia sudah digelar dengan proporsional terbuka sejak 2009 lalu.
"Sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita (sistem proporsional terbuka). Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (30/12/22).
Menurut Saleh, sistem proporsional terbuka diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
Terkait adanya judicial review (JR) untuk kembali masuk ke dalam sistem proporsional tertutup, Saleh mengingatkan MK untuk berpikir objektif. MK harus berhati-hati dalam memutuskan perkara penggunaan sistem Pemilu 2024.
"Jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya," ujarnya.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini
Menurut Saleh, hadirnya sistem proporsional terbuka meningkatkan partisipasi publik, yang hakikatnya sebagai pemilih untuk mendapatkan keterbukaan informasi pada Pemilu. Mereka dinilai berhak mengetahui dan menentukan siapa saja caleg yang akan duduk di parlemen.
"Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas," tuturnya.
Mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah ini berharap para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim sebelumnya. Hal ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Terutama kepada MK yang lebih dikenal sebagai the guardiance of the constitution.
"Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini," kata Saleh.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, terbuka kemungkinan Pemilu 2024 akan diterapkan sistem proporsional tertutup. Sehingga, pemilih hanya akan memilih partai politik bukan lagi caleg.
Menurut Hasyim, sistem itu berpotensi diberlakukan jika MK mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka, menjadi tertutup.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Kamis (29/12/22).[Fhr]



