Pansus Klaim Temukan Banyak Fakta Hukum terkait Penyimpangan Haji - Telusur

Pansus Klaim Temukan Banyak Fakta Hukum terkait Penyimpangan Haji

Pansus Angket Haji 2024 DPR melakukan sida Kantor Siskohat. Foto: Antara

telusur.co.id -  Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR Arteria Dahlan menyampaikan, pihaknya telah menemukan banyak fakta hukum terkait penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"DPR ini sudah menemukan banyak fakta hukum, banyak temuan penyimpangan-penyimpangan," ujar Arteria usai menghadiri inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/24).

Namun, ia mengaku menyayangkan Kemenag tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Angket Haji terkait dengan fakta hukum yang tidak dijelaskan secara mendetail oleh Arteria itu.

"DPR (bisa) jalan sendiri aja dengan bukti-bukti yang ada bisa menemukan fakta hukum adanya penyimpangan, tapi kami masih berbaik hati. Kami memanggil semua pihak, mendengar keterangan, baik semua pihak termasuk Kementerian Agama. Amat kami sayangkan, ternyata Kementerian Agama tidak mau mempergunakan kesempatan yang diberikan untuk melakukan klarifikasi," jelas dia.

Oleh karena itu, lanjut Arteria, Kementerian Agama nantinya jangan menyalahkan Pansus Haji atas rekomendasi yang akan diberikan, yang berpotensi merugikan Kemenag.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Saleh Partaonan Daulay telah menyampaikan bahwa Pansus Haji mengharapkan para pejabat Kemenag memenuhi panggilan dari Pansus untuk menghadiri rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi.

"Kita berharap pejabat-pejabat Kemenag datanglah kalau dipanggil," kata Saleh.

Sementara, menurut anggota Pansus Angket Haji lainnya, yakni Marwan Jafar, ketidakhadiran Kemenag itu menghambat kerja Pansus mendalami beberapa persoalan pada penyelenggaraan Haji 2024, seperti alokasi kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Jadi menghambat Pansus dan juga Kementerian Agama ini pejabat-pejabatnya sengaja menghindar dan memang tidak mau datang di Pansus karena memang ada banyak kecurangan yang sudah dilakukan oleh Kemenag," ujar Marwan.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar