telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS, Mulyanto, meragukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melaksanakan larangan ekspor konsentrat tembaga Juni 2023 nanti sesuai amanat UU No.3/2020 tentang Minerba.
"Meskipun dalam berbagai kesempatan Jokowi selalu bilang akan melarang ekspor mineral, termasuk konsentrat tembaga, tapi saya ragu beliau konsisten dengan pernyataannya," kata Mulyanto di Jakarta, Selasa (11/4/23).
Seperti kebiasaan sebelumnya, jelang tenggat waktu pelaksanaan, Jokowi akan mengeluarkan kebijakan lain untuk merevisi aturan tersebut.
Mulyanto mencatat, sekurangnya sudah delapan kali presiden sejak tahun 2014 melanggar UU No. 4/2009 tentang Minerba dan merelaksasi ekspor konsentrat tembaga, karena smelter belum dibangun. Sampai akhirnya, UU-nya sendiri yang direvisi melaui UU No. 3/2020.
“Ini kan ibarat pepatah, buruk rupa cermin dipecahkan. Sepatu kesempitan kaki yang dipotong," sindir Mulyanto.
Menurut bacaannya, Menteri-menteri terkait hilirisasi mineral akhir-akhir ini justru membuat statemen pemakluman dan terkesan melunak.
Para menteri terkait sepertinya “masuk angin”. Apalagi selama ini kebijakan Pemerintah kerap inkonsisten.
“Sementara itu Dirjen di Kementerian ESDM yang mengurusi soal ini hampir satu tahun menjadi PLT Gubernur Babel, belum lagi meledak kasus korupsi tukin, yang melibatkan PLT Dirjen," singgung Mulyanto.
“Ini menjadi semakin runyam dan terbengkalai”, tambahnya.
Karena itu, komitmen pemerintah terkait hilirisasi mineral ini masih tanda tanya. Pemerintah masih mudah diatur oleh pengusaha dan mafia ekspor/impor minerba. Akibatnya, nilai jual sumber daya alam nasional tidak bisa optimal.
"Pengusaha-pengusaha tambang sudah paham dengan kelemahan ini. Makanya mereka berani mengeluarkan sikap yang melawan UU, baik dalam bentuk pernyataan yang bersifat menakut-takuti maupun dengan pendekatan-pendekatan birokrasi lainnya," kata Mulyanto.[Fhr]



