Parkir Otomatis di Kantor Pemkot Mulai Dioperasikan, Harus Punya Kartu Akses - Telusur

Parkir Otomatis di Kantor Pemkot Mulai Dioperasikan, Harus Punya Kartu Akses


telusur.co.id - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem palang parkir otomatis di lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi. Sistem palang ini untuk menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman.

Penetapan palang parkir otomotatis ini tertuang pada Surat Edaran Nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, akses masuk kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses. Kedua, kartu akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah.

Ketiga, tamu khusus/undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP, Keempat, waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 05.00-17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan.

Kelima, palang parkir otomatis akan di non aktifkan, yaitu pada hari libur nasional, unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu. Keenam, pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jalan Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jalan Juanda).

Ketujuh, pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jalan Rawa Tembaga/gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jalan Juanda). Kedelapan, kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga.

Kesembilan, pengendara yang memasuki area kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban. Kesepuluh, parkir kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.

Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.[Tp


Tinggalkan Komentar