Partai Masyumi Mendesak Presiden Prabowo Bongkar Pelaku Kejahatan Ekologis - Telusur

Partai Masyumi Mendesak Presiden Prabowo Bongkar Pelaku Kejahatan Ekologis

Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Dr. Ahmad Yani. foto ist

telusur.co.id - Di tengah kedukaan yang masih melanda warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Partai Masyumi menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ekologis. Dalam pernyataan resmi bernomor 010/01/2026, partai yang dikenal berjasa dalam memperjuangkan NKRI di awal kemerdekaan ini menegaskan bahwa merusak alam bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.

Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera diapresiasi Masyumi sebagai wujud nyata kehadiran negara. Namun, partai ini menegaskan bahwa pencabutan izin hanyalah awal dari proses penegakan hukum.

Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Dr. Ahmad Yani menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. “Langkah Presiden mencabut izin tersebut adalah sinyal kuat kembalinya kedaulatan negara. Namun, ini barulah pintu masuk. Hutan bukan sekadar komoditas kayu yang bisa diuangkan; ia adalah sistem penyangga kehidupan. Kegagalan menata hulu sungai hari ini adalah pengabaian terhadap hak hidup rakyat di masa depan,” ujar Ahmad Yani.

Dalam pernyataannya, Ahmad Yani menegaskan prinsip salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi — dan menekankan tanggung jawab moral serta hukum untuk melindungi generasi mendatang. Ia menuntut agar aset-aset korporasi yang terbukti merusak alam disita dan digunakan untuk memulihkan kerugian rakyat.

“Kekayaan yang diperoleh dari merusak alam adalah harta yang tidak berkah. Itu harus disita untuk memulihkan duka rakyat,” tambahnya dengan nada tegas.

Selain itu, Masyumi menyoroti potensi terjadinya “pertukaran pemain” di lahan-lahan sitaan, menolak jika tanah bekas konsesi berpindah tangan dari satu kelompok oligarki ke oligarki lain. Menurut partai ini, aset hutan yang telah direbut dari pelaku kejahatan ekologis harus dikelola untuk kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan tegas, Masyumi menekankan bahwa kedaulatan negara dan keselamatan rakyat tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan korporasi. [ham]


Tinggalkan Komentar