Pelaku Usaha Mikro Perempuan dan Pedesaan Perlu Didukung Pendampingan - Telusur

Pelaku Usaha Mikro Perempuan dan Pedesaan Perlu Didukung Pendampingan

ilustrasi. foto net

telusur.co.id - Kesuksesan pengusaha mikro perempuan dan pedesaan perlu didukung oleh pendampingan, terutama dalam mentransformasikan usahanya ke ranah digital. Digitalisasi usaha mikro milik perempuan dan pedesaan diharapkan bisa membantu mereka untuk menjaga kelangsungan usahanya, terutama setelah pandemi Covid-19 mempercepat transformasi digital.

“Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia berjalan dengan sangat cepat dan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Akan tetapi beberapa kelompok masyarakat seperti pelaku usaha perempuan dan usaha mikro di pedesaan, misalnya, masih membutuhkan dukungan dan bantuan untuk dapat memaksimalkan penggunaan sarana digital untuk meningkatkan pendapatan mereka,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.

Ia menambahkan, jenis usaha di Indonesia didominasi oleh usaha ukuran mikro yang informal dan karenanya seringkali kehilangan kesempatan untuk dapat mengakses pinjaman bank maupun bantuan pemerintah.

Bantuan pemerintah untuk UMKM umumnya mensyaratkan izin usaha atau NIB untuk membuktikan kepemilikan usaha dari penerima bantuan. Usaha mikro umumnya tidak berizin dan karenanya seringkali terlewatkan dalam penyaluran bantuan. Hal ini sejalan dengan data dari World Bank mengatakan bahwa fiscal incentives untuk pelaku usaha di masa Covid-19 ini dinikmati oleh 44% pelaku usaha besar, hanya sebesar 5% pelaku usaha mikro yang menikmati.

Selain itu, perempuan pelaku usaha juga sering kali dikecualikan dari bantuan-bantuan sosial pemerintah karena data yang tidak terbaharui dengan baik. Survei yang dilakukan UNWomen (2020) pada 1,865 UKM menunjukan bahwa 81% perempuan pelaku usaha informal tidak mendapatkan bantuan dari bantuan Program Pemulihan Ekonomi (PEN). Hanya 1% perempuan pelaku usaha yang menyatakan mendapatkan bantuan, dimana proporsi ini lebih rendah dari pengusaha laki-laki sebanyak 2%.

Selain diperlukan upaya literasi digital dari sisi demand, para pelaku usaha juga perlu terus berinovasi untuk meningkatkan mutu, keamanan, dan kenyamanan jasa digital yang ditawarkan.

“Pemerintah dapat membantu memberikan stimulus inovasi dari pelaku usaha dengan menerapkan kerangka regulasi seperti regulatory sandbox untuk mendukung penerapan best practice dalam penggunaan teknologi yang ditawarkan oleh para penyedia jasa digital,” tambahnya.

Kepada Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Berry Fauzi mengatakan kemudahan izin untuk pelaku usaha mikro juga sudah dituangkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menyediakan akses pendampingan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan sistem OSS-RBA bagi para UMKM.

“Pemerintah akan terus mengejar target 30 juta UMKM digital di tahun 2024. “Pemerintah menyediakan berbagai macam program dukungan seperti peningkatan level literasi digital, kapasitas produksi, kualitas produk, dan akses pasar bagi pelaku usaha mikro” ujarnya.

Terkait dengan pentingnya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha perempuan, Vice President Public Policy and Government Relations Tokopedia Astrie Wahyuni mengatakan, sekitar 57 juta pelaku UMKM adalah perempuan. Banyak dari mereka terbantu dengan solusi digital yang dapat menyeimbangkan pekerjaan serta tanggung jawab domestiknya.

Kolaborasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan mengingat banyak dari pelaku usaha perempuan dan pelaku usaha di pedesaan yang masih ragu dalam menggunakan sarana digital yang sebenarnya dapat membantu perkembangan usahanya. Akibatnya adalah para pelaku usaha ini belum mendapatkan keuntungan yang maksimal dari pemanfaatan sarana digital di Indonesia. [ham]


Tinggalkan Komentar