telusur.co.id - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menggelar rapat bersama UPP Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kabupaten Bekasi, yang diikuti unsur Kejaksaan Negeri, Inspektorat, dan Polres Metro Bekasi.
Dani mengatakan, Saber Pungli di Kabupaten Bekasi dibentuk dengan tujuan mewujudkan kualitas pelayanan publik yang bersih kepada masyarakat. Karena itu, dirinya menginstruksikan dan mendorong di tahun 2023 ini, Saber Pungli sudah diarahkan kepada penindakan.
"Karena selama ini disinyalir masih ada pelayanan publik itu disertai pungli. Tahun lalu kita sudah banyak melakukan sosialisasi. Jadi saya mendorong di tahun 2023 kita mulai ke tindakan," kata Dani dalam rilis diterima, Jumat (13/1/23).
Dani menegaskan, bagi mereka yang nantinya terbukti melakukan pungutan liar, akan ditindak secara hukum dan dapat di pidana.
"Ya masuk dalam pidana korupsi, walaupun hanya memungut seratus, dua ratus ribu, misalnya. Kalau tertangkap dan terbukti ini masuknya Tipikor. Jadi cukup berat," tegasnya.
Dani menjelaskan, nantinya Saber Pungli akan membuka hotline pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan liar.
Namun, bagi masyarakat yang hendak melapor, harus disertai dengan bukti yang cukup dan kuat, agar tidak timbul fitnah. Karena sang pelapor apabila tidak memiliki bukti yang cukup juga dapat ditindak dengan laporan palsu.
"Jadi, dengan penetapan SK yang baru nanti, kita akan mengumumkan hotline, masyarakat bisa lapor melalui hotline. Tapi tentu lapor juga harus disertai bukti yang cukup kuat, karena jangan sampai juga fitnah," tukasnya.[Tp]