telusur.co.id - Pemerintah mulai mengevaluasi dan menyesuaikan data sekitar 152 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) guna memastikan bantuan iuran benar-benar diterima kelompok miskin dan rentan miskin. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pembenahan data menjadi langkah krusial dalam reformasi penyaluran bantuan kesehatan.
Dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Menteri Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, Muhaimin menyebut masih ditemukan ketidaktepatan sasaran dalam kepesertaan PBI JKN.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang diumumkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1–5 atau kategori miskin dan rentan miskin belum menerima PBI JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6–10 serta non-desil justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Ini yang harus kita benahi bersama agar program benar-benar tepat sasaran,” ujar Muhaimin.
Saat ini, total peserta PBI JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari populasi Indonesia. Sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sementara kurang lebih 50 juta lainnya ditanggung pemerintah daerah.
Muhaimin menekankan bahwa pembaruan data harus dimulai dari tingkat paling bawah. Pemerintah desa, menurutnya, memegang peran sentral karena paling dekat dengan dinamika sosial masyarakat.
“Kepala desa bersama perangkat RT/RW dan operator data desa menjadi garda terdepan dalam memastikan data selalu terbarui,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis karena perubahan akibat kelahiran, kematian, maupun perpindahan domisili. Oleh sebab itu, pemutakhiran data PBI dilakukan setiap bulan, sedangkan pembaruan DTSEN dilaksanakan setiap tiga bulan.
Pemerintah juga membuka ruang sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar atau dinonaktifkan. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa, Dinas Sosial setempat, maupun kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos, call center 171, dan layanan WhatsApp Center yang disediakan melalui Kementerian Sosial.
Dengan evaluasi menyeluruh ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan iuran JKN ke depan semakin akurat, sehingga anggaran negara benar-benar menjamin akses layanan kesehatan bagi warga yang paling membutuhkan. [ham]



