Pemkab Bekasi Pecat 6 PNS, Ini Penyebabnya - Telusur

Pemkab Bekasi Pecat 6 PNS, Ini Penyebabnya

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penghargaan kepada para pejabat dan ASN yang berprestasi, berkinerja baik, berkontribus positif, sepanjang tahun 2022. 

Menurutu Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, penghargaan ini idenya masih diadopsi dari Pemprov Jawa Barat. Ke depan, sistem pemberian penghargaan kepada ASN akan terus diperbaiki, sehingga pegawai terbaik lebih dihargai.

"Kami memutuskan untuk memberikan penghargaan secara khusus. Tentu ada juga pegawai-pegawai lain yang luput dan bekerja dalam sunyi, padahal punya kontribusi besar. Nanti kita akan perbaiki sistem penilaian dan rekruitmennya," kata Dani di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (17/2/23).

Namun, lanjut Dani, sebaliknya juga akan diberlakukan apabila ada ASN yang tidak mengikuti disiplin dalam peraturan yang berlaku dengan diberikan punishment (hukuman).

"Sebenarnya kami di awal tahun ini, sudah menandatangani 6 Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, tidak atas keinginan sendiri, dikarenakan pegawai tersebut indisipliner, tidak mematuhi ketentuan masuk kerja, kita putuskan dan mendapatkan persetujuan dari BKN untuk diberhentikan," ungkapnya.

Hal ini sebagai upaya menyeimbangkan kinerja ASN, ketika ada reward, sisi lain punishment juga diberlakukan.

"Sudah diberikan prosedur 1,2,3, sudah diberikan peringatan, diberi kesempatan untuk memperbaiki, ternyata tidak ada perbaikan, maka ini jalan terakhir, mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi pegawai lain," tegasnya.[Tp]


Tinggalkan Komentar