Pemkot Bekasi Lakukan Alih Tugas Jabatan Sekda - Telusur

Pemkot Bekasi Lakukan Alih Tugas Jabatan Sekda


telusur.co.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah melakukan alih tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada 2 Januari 2023.

 

Pelaksanaan alih tugas jabatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.6/8356/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 22 November 2022. 

 

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melantik Reny Hendrawati dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Rabu (4/1/23).

 

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi dijabat Junaedi yang juga Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. 

 

Pelantikan melalui SK Nomor: 821.2/Kep.01-BKPSDM/I/2023 tentang alih tugas dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

 

Alih tugas jabatan dilakukan mempertimbangkan kelanjutan program kerja sekda sehingga pelaksanaan sertijab dilakukan pada anggaran 2023 berjalan. 

 

Pemerintah Kota Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Kota Bekasi setelah melakukan tahapan evaluasi kinerja berkoordinasi dengan Kepala KASN, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri.  

 

Serangkaian tahapan evaluasi kinerja sekda telah dilakukan sejak Maret- Oktober 2022, juga telah dilakukan pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda Kota Bekasi di BKD Provinsi Jawa Barat yang dilakukan tim evaluasi, yakni Kepala BKD Provinsi Jabar, Kepala Inspektorat Jawa Barat dan Guru Besar UNPAD. Hasil evaluasi panitia kemudian disampaikan kepada Kepala KASN, Kemendagri, dan Gubernur Jawa Barat.[Tp


Tinggalkan Komentar