Pencopotan Direksi Garuda Belum Bisa Dinilai Sebagai Gebrakan Erick Thohir - Telusur

Pencopotan Direksi Garuda Belum Bisa Dinilai Sebagai Gebrakan Erick Thohir

Fadli Zon

telusur.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku prihatin dengan kasus yang melibatkan jajaran Direksi PT Garuda (Persero) Tbk, termasuk Direktur Utama Ari Askhara. Kasus tersebut adalah penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui armada Airbus A330-900 NEO.

Fadli menyebut, kasus penyelundupan itu menambah daftar panjang persoalan yang terjadi di PT Garuda. Menurutnya, BUMN yang mestinya membantu negara dalam politik kemakmuran bagi kemaslahatan rakyat, ternyata telah diselewengkan dan dicurangi oleh direksinya sendiri. 

"Kasus penyelundupan sepeda motor dan sepeda mewah yang melibatkan jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tentunya membuat kita prihatin," tulis Fadli di akun Twitter-nya, Jumat (13/12/19). 

"BUMN, yang mestinya membantu negara dalam politik kemakmuran bagi kemaslahatan rakyat, ternyata telah diselewengkan dan dicurangi oleh direksinya sendiri. Masalahnya, ini bukan kali pertama Garuda dicurangi dan dicoreng mukanya oleh direksinya," katanya. 

Fadli kemudian membeberkan berbagai persoalan yang terjadi di PT Garuda Indonesia beberapa waktu belakangan ini. Empat bulan lalu, Fadli menyebut, Garuda diberi sanksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2018.

"Sebelumnya mereka mengklaim perseroan telah meraup keuntungan US$5 juta atau setara Rp70,02 miliar pada tahun 2018. Namun, sesudah mendapatkan sorotan, karena adanya sejumlah keganjilan, laporan keuangan tersebut kemudian direvisi," cuit @fadlizon.

"Bukannya untung, nyatanya Garuda malah mencatatkan kerugian hingga US$175 juta, atau setara Rp2,45 triliun (kurs Rp14.000/US$), untuk tahun buku 2018," sambungnya. 

Fadli menjelaskan, atas manipulasi laporan keuangan tersebut, Garuda bukan hanya telah menerima sanksi administratif, tapi juga harus membayar denda.

"Mereka dinilai telah melanggar Peraturan OJK No. 29 Tahun 2016 terkait laporan keuangan, juga Peraturan BEI No. I-E ttg Kewajiban Penyampaian Informasi," ungkapnya. 

"Bukan hanya direksi dan komisarisnya, akuntan publik yang menjadi auditor laporan keuangan Garuda juga diberi sanksi oleh Kementerian Keuangan. Kejadian ini benar-benar memalukan," jelas Fadli. 

Fadli menlanjutkan, jauh sebelum kasus ini mencuat, seorang mantan direksi PT Garuda Indonesia Tbk juga telah ditahan KPK karena kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC ketika masih menjabat.

"Pada masanya, laporan keuangan Garuda yg selalu kinclong jg diduga merupakan hasil akrobat. Sebab terbukti, saat mengundurkan diri n digantikan oleh direksi baru, laporan keuangan Garuda bkn terus melorot, malah mencatatkan kerugian US$371 juta dlm laporan keuangan thn 2014," terangnya. 

Ketua BKSAP DPR ini menyebut, dari semua cerita itu sebenarnya menunjukkan Garuda memang sudah lama bermasalah. 

Ia kemudian menyinggung soal pencopotan sejumlah jajaran Direksi PT Garuda oleh Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir pasca terungkapnya kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. 

Fadli mengatakan, perombakan jajaran direksi membuatnya senang sekaligus juga tidak senang. 

"Saya senang karena pada akhirnya jajaran direksi yang telah mempermalukan Garuda dalam kasus penyelundupan barang mewah telah dicopot oleh Kementerian BUMN," imbuhnya. 

Sementara alasan Fadli tidak merasa senang, lantaran pencopotan ini terjadi karena kasus penyelundupan. Artinya, kasus ini terungkap bukan atas pekerjaan Kementerian BUMN melainkan oleh jajaran Bea Cukai. 

"Seandainya pihak Direktorat Bea dan Cukai tidak bekerja dengan baik mengungkap kasus ini, apakah para direksi yang bermasalah ini juga akan dicopot dari pekerjaannya?" tanya Fadli. 

Terbukti, lanjut Fadli, meskipun ada kasus manipulasi laporan keuangan, Kementerian BUMN sebelum ini tak pernah terdengar menegur atau memberikan sanksi pada direksi Garuda Indonesia. 

"Dalam kasus direktur Garuda sebelumnya, yang kini ditahan KPK, ia juga berhasil ditahan karena investigasi KPK bukan atas evaluasi dari Kementerian BUMN," ujarnya.

Untuk itu, Fadli berpendapat bahwa pencopotan jajaran Direksi PT Garuda saat ini belum bisa dinilai sebagai sebuah gebrakan dari Menteri BUMN Erick Thohir. 

"Jadi, dengan sejumlah preseden tadi, saya belum bisa menilai pencopotan direksi Garuda saat ini sebagai sebuah gebrakan dari Menteri BUMN, apalagi sebagai upaya bersih-bersih," ucap dia. 

"Semua prasangka atau harapan itu masih perlu dibuktikan. Bagi saya, sejauh ini pengawasan Kementerian BUMN masih belum bertaji," tandasnya. 

Lebih jauh, Fadli berharap kedepannya BUMN-BUMN termasuk Kementerian BUMN perlu mendapat pengawasan lebih. 

"Bukan hanya atas kasus-kasus pelanggaran etis atau pidana, tapi juga terkait persoalan-persoalan yg lebih substantif lainnya," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar