Penemuan Mayat Dalam Karung di Tangerang, Polisi: Berawal dari Nonton Video Porno - Telusur

Penemuan Mayat Dalam Karung di Tangerang, Polisi: Berawal dari Nonton Video Porno

Ungkap kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam karung di Tangerang (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Warga Legok, Kabupaten Tangerang digegerkan oleh penemuan sesosok mayat di dalam karung, yang dibuang ke danau bekas galian pasir. Belakangan diketahui korban seorang pria paruh baya bernama Suherlan (59).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan dua MYM (18) dan SY (35). Keduanya memiliki peran berbeda, SY berperan sebagai eksekutor serta pengatur strategi, dan MYM membantu membuang korban.

Menurut Zulpan, aksi pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku dengan perkataan korban. Korban dinilai melecehkan kakak pelaku secara verbal.

Awalnya, korban bersama dua pelaku menonton video porno di rumah korban melalui ponselnya. Saat menonton video porno, korban berseloroh soal kakak perempuan pelaku.

"Saat nonton film porno, korban bicara ke SY dengan kalimat yang melecehkan kakaknya. Korban meminta pelaku bicara ke kakak korban 'Rp 300 ribu mau nggak kakak lu gua pake sini'," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6/22).

Mendengar ucapan korban, kata Zulpan, pelaku dan korban sempat cekcok. Kemudian pelaku naik darah dan mengambil kapak kemudian membacok korban.

"Korban sempat minta ampun dan mengaku jika perkataannya hanya bercanda. Tapi pelaku yang sudah naik darah lanjut membacok korban di bagian dahi dan rusuk," jelasnya.

Saat korban sudah tak bernyawa, lanjut Zulpan, kedua pelaku langsung membungkus jasadnya dengan karung. Lalu mereka membawa jasad korban dengan mobil.

"Mobil digunakan untuk membawa jasad korban lalu membuangnya di lokasi. Kemudian mobil korban itu dijual di kawasan Pandeglang, Banten," terangnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kapak, barbel beton, gesper, karung, plastik dan lakban. Selain itu ada surat hasil pemeriksaan dari rumah sakit Tangerang, flashdisk berisi rekaman CCTV, sepeda motor dan ponsel.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338, dan Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ts)


Tinggalkan Komentar