telusur.co.id -ST Mariam Kartikatresni resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seorang warga negara Australia berinisial BC ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5855/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Agustus 2026.
Laporan dibuat Mariam melalui kuasa hukumnya, Dr. Cahyo, S.H., M.H. Berdasarkan dokumen laporan, Mariam merupakan perempuan berusia 54 tahun, warga negara Indonesia, dan berdomisili di Jakarta.
Perkara ini bermula dari sejumlah pernyataan yang diduga disampaikan BC melalui sarana komunikasi elektronik, termasuk grup WhatsApp dan surat elektronik (email).
BC diketahui merupakan anggota Badan Perkumpulan Indonesia Australia Business Council (IABC). Pernyataan yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan dinamika kepengurusan sebuah organisasi perkumpulan yang menghimpun warga negara Indonesia dan Australia.
Dipersoalkan karena Dinilai Menyudutkan
Kuasa hukum Mariam, Dr. Cahyo, mengatakan pihaknya mempersoalkan sejumlah narasi yang diduga disampaikan terlapor karena dinilai menyudutkan kliennya.
Menurut Cahyo, narasi tersebut seolah-olah menggambarkan Mariam tidak bersedia diganti dan berupaya mempertahankan jabatannya dalam struktur organisasi.
Padahal, kata dia, perubahan struktur kepengurusan dalam sebuah organisasi harus dilakukan berdasarkan aturan teknis serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada omongan yang sangat tidak menyenangkan. Seakan-akan prinsipal kita ini menangkangi jabatan itu dan tidak mau diganti, padahal tidak demikian. Semua kan ada aturan teknis yang harus diikuti, terutama hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Dr. Cahyo.
Cahyo menegaskan, pihaknya mengambil langkah hukum karena pernyataan yang dipersoalkan tersebut dinilai telah merugikan kehormatan, nama baik, serta reputasi Mariam.
Disebut Berdampak pada Psikologis
Selain persoalan reputasi, kuasa hukum juga menyebut dugaan pernyataan tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis kliennya.
Mariam, kata Cahyo, merasa keberatan karena narasi yang beredar dinilai memberikan kesan negatif terhadap dirinya dan reputasi yang selama ini dijaganya.
“Dampaknya ke beliau itu ada tekanan secara psikologis yang membuat beliau merasa sangat keberatan. Ini juga berdampak langsung pada pencemaran reputasi beliau,” ungkap Cahyo.
Atas dugaan perbuatan tersebut, pihak pelapor mencantumkan sangkaan Pasal 433 KUHP juncto Pasal 27A UU ITE dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Sebelumnya Layangkan Somasi
Sebelum membuat laporan polisi, Kantor Hukum Theo and Lawfirm & Associates juga telah melayangkan Somasi I kepada BC.
Somasi tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan yang dinilai pihak Mariam telah merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi klien mereka.
Selain menempuh jalur hukum, pihak Mariam juga meminta terlapor memberikan klarifikasi serta permohonan maaf, baik secara langsung maupun secara terbuka melalui media sosial.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan ini. Prinsipnya kami menghormati proses hukum dan siap memberikan bukti serta keterangan yang diperlukan penyidik,” tegas Dr. Cahyo.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(fie)



