telusur.co.id - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menilai, adanya indikasi kuat upaya sistematis untuk melemahkan bahkan menggagalkan program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Menurut Suroto, kebijakan fiskal yang diatur dalam PMK tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan dukungan terhadap program strategis yang menjadi perhatian Presiden. Sebaliknya, terdapat desain kebijakan yang berpotensi memicu resistensi di tingkat desa dan merusak legitimasi program di mata masyarakat.
“Melalui instrumen fiskal, ada upaya terselubung untuk mendorong kegagalan program ini. Alih-alih memperkuat, kebijakan ini justru menciptakan konflik horizontal di tingkat desa,” tegas Suroto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Suroto menyoroti dua aspek utama yang dinilai problematik. Pertama, penurunan pagu Dana Desa dari kisaran Rp70 triliun menjadi sekitar Rp60 triliun pada tahun 2026. Kedua, skema pemotongan Dana Desa secara berkala untuk membayar kewajiban pembiayaan pembangunan KDKMP.
Kondisi ini, menurutnya, secara langsung menempatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka dituntut mendukung program KDKMP, namun di sisi lain harus menanggung konsekuensi berkurangnya ruang fiskal desa.
“Ini berbahaya. Program KDKMP berpotensi dijadikan kambing hitam atas tersendatnya program pembangunan desa lainnya,” ujarnya.
Dalam PMK tersebut, setiap KDKMP dapat memperoleh plafon kredit hingga Rp3 miliar melalui bank BUMN dengan bunga sebesar 6 persen per tahun. Pembayaran kredit ini dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan/atau Dana Desa.
Suroto menilai, skema ini tidak adil dan cenderung membebani desa. Lebih jauh, ia juga mengkritisi potensi moral hazard dalam kebijakan tersebut.
“Bank memperoleh margin tetap tanpa risiko signifikan karena pembayaran dijamin melalui APBN. Ini bentuk komersialisasi terhadap program strategis nasional yang seharusnya berpihak pada rakyat,” katanya.
Ia mempertanyakan alasan penetapan bunga sebesar 6 persen, mengingat bank-bank BUMN telah menerima berbagai insentif dari negara, seperti dana penempatan, penyertaan modal negara, subsidi bunga, hingga penjaminan risiko kredit atau penghapusan kredit bermasalah mereka.
“Jika memang ini program strategis negara, mengapa masih dibebani bunga yang cukup besar? Ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam kebijakan,” tambahnya.
Sebagai solusi, Suroto mendorong pemerintah untuk melakukan koreksi kebijakan fiskal secara mendasar. Ia mengusulkan agar pagu Dana Desa ditingkatkan, bahkan hingga dua kali lipat, guna menghindari resistensi di tingkat akar rumput, baru kemudian dipotong.
Caranya adalah denhan pengalihan anggaran subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai sekitar Rp58 triliun pada tahun 2026 ini, yang dinilai selama ini tidak efektif dan kerap salah sasaran, untuk memperkuat pembiayaan KDKMP.
“Jika pemerintah serius, maka dukungan fiskal harus nyata dan tidak kontradiktif. Jangan sampai kebijakan yang ada justru menjadi batu sandungan bagi program itu sendiri,” tegasnya.
Suroto menegaskan bahwa keberhasilan program KDKMP sangat bergantung pada dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus memperkuat, bukan melemahkan, basis dukungan tersebut.
“Saya yakin desa akan mendukung penuh jika tidak dibebani pemotongan anggaran. Selain itu hal lain yang dibutuhkan adalah kepercayaan, kejelasan manfaat, dan sosialisasi yang masif tentang fungsi dan peran KDKMP bagi ekonomi masyarakat desa,” pungkasnya.[Nug]



