telusur.co.id - Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menyarankan agar revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) harus segera digugat ke Mahkamah Agung (MA) lantaran dinilai cacat secara hukum.
"Jadi Tatib ini karena sudah diparipurnakan harus diajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Sebab, secara hukum penilaian bahwa Tatib ini cacat formil dan materiil memang benar adanya," kata Efriza dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Pasalnya, Tatib baru ini malah membuat DPR menjadi lembaga paling superior. Sehingga hal tersebut dapat melunturkan semangat reformasi dan amandemen konstitusi.
"Dari tata tertib ini malah mewujudkan 'supremasi parlemen' yang terjadi adalah tidak sesuai semangat reformasi dan amandemen konstitusi bahwa kita menerapkan pemisahan kekuasaan dan check and balances," ujarnya
"DPR juga mengabaikan semangat supremasi konstitusi hal mana mengedepankan kedaulatan rakyat dengan menghormati lembaga-lembaga lainnya," tambahnya.
Tatib baru DPR ini juga dinilai membuat DPR telah menciptakan hubungan antar lembaga negara dalam pusaran konflik, juga dari ranah kekuasaan DPR telah melampaui kewenangannya.
"DPR ini juga merasa seolah adalah lembaga yang terbaik di negeri ini, padahal kinerja anggota-anggota DPR dan juga penilaian atas lembaga DPR selalu dapat sentimen negatif dari publik bahwa DPR dianggap tidak mewakili masyarakat, malah Tatib ini membenamkan DPR bercitra buruk dengan haus kekuasan dan selalu berusaha melampaui kewenangannya," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Efriza, apabila Tatib tersebut tak segera dibatalkan atau digugat ke MA, maka dampak buruknya DPR dapat menabrak independensi lembaga-lembaga negara lainnya.
"Dampak buruknya adalah lembaga-lembaga negara lainnya, dianggap oleh DPR berada di bawah mereka. Sehingga DPR bisa melampaui kewenangannya, hingga menabrak independensi lembaga-lembaga lainnya," tandas Efriza.[Fhr]
Laporan: Dhanis Iswara