Penganiayaan Anak Anggota DPR di Tol Gatsu Berawal dari Serempetan Mobil - Telusur

Penganiayaan Anak Anggota DPR di Tol Gatsu Berawal dari Serempetan Mobil


telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marabessy (22) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick. Justin sendiri diketahui merupakan anak dari anggota Komisi IX DPR RI, Indah Kurnia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Faisal merupakan pria yang memukul korban seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

"Peran tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan. Hingga korban mengalami bengkak di kedua mata, hidung berdarah dan leher serta punggung memar," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6/22).

Awalnya, lanjut Zulpan, korban berangkat dari rumah kekasihnya yang bernama Amelia untuk menghadiri acara ulang tahun nenek Amelia. Saat korban masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang, tiba-tiba di lajur sebelah kiri melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi mobil Nissan X Trail abu-abu dengan nopol B 1146 RFH.

"Kemudian mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan memotong. Akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," jelasnya.

Karena merasa kendarannya terserempet, kata Zulpan, korban mencoba memepet mobil pelaku tersebut. Selanjutnya mobil Xtrail tersebut menghentikan laju kendaraanya tepat di depan korban.

"Lalu korban turun dari kendaraanya dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Namun secara tiba-tiba salah satu pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan langsung menganiaya korban," paparnya.

Dalam kasus ini, sambung Zulpan, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya pakaian korban dan tersangka, serta rekaman video saat kejadian.

"Adapun motif yang melatarbelakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 9 tahun. (Ts)


Tinggalkan Komentar