telusur.co.id - Arifin, salah seorang warga Kabupaten Bekasi mendapat teror dan ancaman dari oknum salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bekasi.
Teror dan ancaman itu dilontarkan oknum ormas melalui telepon, pada Senin (16/8/21). Oknum ormas itu bahkan menantang wartawan untuk perang.
"Kalau begitu kita bisa perang dengan wartawan," kata Arifin, menirukan ucapan oknum ormas tersebut, Selasa (17/8/21).
Arifin mengungkapkan, teror dan ancaman oknum ormas itu, terkait rencana dia yang akan melaporkan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan ke Polda Metro Jaya, Rabu (18/8/21) besok.
Dani Ramdan dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), saat menghadiri acara di Kampung Kali Jeruk RT 02/03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (11/8/21).
Atas pelanggaran prokes itu, Arifin berencana melaporkan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan kepada pihak berwajib melalui kuasaa hukumnya, Azis Iswanto.
Menurut Arifin, Penjabat Bupati Bekasi telah melanggar prokes dan PPKM Darurat level 4. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, 3 dan 2 tentang Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Penjabat Bupati telah melanggar prokes PPKM Darurat Level 4, dengan melakukan kerumunan masyarakat yang jelas-jelas sudah melanggar peraturan pemerintah. Oleh karena itu, saya bersama kuasa hukum akan melaporkan Dani Ramdan ke pihak berwajib," kata Arifin.
Sementara itu, kuasa hukum Arifin, Azis Iswanto berjanji akan mendampingi kliennya untuk melaporkan Dani Ramdan ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 18 Agustus 2021.
"Kami akan mengantarkan klien kami untuk melaporkan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, terkait pelanggaran kerumunan massa yang melanggar prokes PPKM level 4," ujarnya. [Fhr]
Penjabat Bupati Bekasi Mau Dilaporkan ke Polda Metro, Oknum Ormas Ajak 'Perang' Wartawan

Arifin menyerahkan berkas pelanggaran prokes Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan kepada kuasa hukum, Aziz Iswanto untuk dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (18/8/21).