Peradi Deli Serdang Ajukan Praperadilan terhadap Polres Sergai - Telusur

Peradi Deli Serdang Ajukan Praperadilan terhadap Polres Sergai


telusur.co.id - Tim hukum tergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggugat praperadilan Polres Serdang Bedagai ke ke Pengadilan Negeri Sei Rampah, terkiat penangkapan pelaku ZA alias Lobar (32) warga Dusun I Desa Sei Bamban, diduga bandar narkotika.

Peradi menganggap, penangkapan itu tidak sesuai prosedur. Yakni tidak ada pengenalan sebagai anggota Polri dan tidak melalukan penggeledahan terlebih dahulu, justru melakukan pemukulan secara bertubi-tubi.

"Surat permohonan Pra peradilan sudah dilayangkan pada hari Senin (5/7/2021) sore di Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah berikut barang bukti rekaman CCTV yang sudah terlampir," Hal ini disampaikan Alamsyah didampingi Ikhwan Khairul Fahmi dari PERADI Deli Serdang di Sei Rampah, Selasa (6/7/2021). 

Adapun dasar mengajukan praperadilan, ialah pemohon saat ini merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 798/VI/2021SPKT, SATRESNARKOBA /POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Juni 2021.

Ia melanjutkan,pPemohon mengajukan keberatan atas tindakaan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur (unprusedural) berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon (oknum Polri).

Kakak kandung ZA alias Lobar, Lely (30) di PN Sei Rampah mengatakan, keluarganya sangat menyesalkan tindakan oknum Polsek Firdaus yang melakukan pemukulan bertubi-tubi tanpa ada surat perintah penangkapan, tanpa penggeledahan tubuh dan sepeda motor, langsung di bawa ke kantor polisi. 

"Kami keluarga merasa keberatan atas tindakan oknum polisi tersebut dalam melaksanakan tugas tidak menggunakan SOP dan mirip seperti preman," ucap Lely.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Herison Manullang, membenarkan adanya gugatan prapid, 

"Iya benar, ada prapid. Memang hak warga Indonesia , Tersangka dan keluarga tersangka untuk mengajukan Prapid,"ucap Kasat Narkoba.

"Selama Saya tugas di Sergai sudah yang ke-5 di Pra Pid , dan hasilnya di menangkan oleh Polres Sergai, terima kasih,"pungkas Kasat Narkoba Polres Sergai.[Tp]

Laporan Budiono
 


Tinggalkan Komentar