telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Rizky, menegaskan pentingnya memperluas penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai perda ini akan mempercepat penguatan ekonomi berbasis UMKM di berbagai wilayah.
“Semakin banyak pelaku usaha yang memahami isi perda, semakin besar pula peluang mereka memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk berkembang dan mandiri,” ujar Rizky dalam Sosialisasi Perda di Pendopo Keris, Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (20 September 2025).
Ia menilai, Perda Kewirausahaan menjadi payung hukum sekaligus panduan bagi warga yang ingin memulai usaha. “Ini bukan hanya soal regulasi, tapi bekal nyata bagi masyarakat agar bisa mengakses pelatihan, pendampingan, hingga bantuan permodalan,” tambahnya.
Diki, pelaku UMKM yang turut hadir, menyampaikan apresiasi. “Penjelasan tadi membuka wawasan kami soal perlindungan dan dukungan pemerintah. Saya jadi lebih paham cara memanfaatkan program yang ada,” ungkapnya.
Dengan semakin luasnya sosialisasi perda, Rizky berharap lahir wirausahawan-wirausahawan baru di Jawa Barat yang mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian lokal. (VC)