Pertama di Indonesia, KPP Bekasi Raya Implementasikan NIK Jadi NPWP - Telusur

Pertama di Indonesia, KPP Bekasi Raya Implementasikan NIK Jadi NPWP


telusur.co.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Raya menggelar kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pergantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Hal ini, menjadi projek pertama pelaksanaan dari Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Raya untuk melakukan perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi NIK di e-KTP masing masing.

Dengan hadirnya Kepala Kantor KPP Pratama Bekasi Utara, Harmian, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat, Nany Nur Aini, Kepala KPP Madya Kota Bekasi, Reza Saleh dan Kepala Kantor Pratama Pondok Gede, Faisal Fatahilah untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Sosialisasi itu digelar di lantai dasar Gedung D Pemerintah Kota Bekasi, Senin (2/1/23), khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang ingin langsung mengubah, karena akan berlaku kepada warga di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan ini berlangsung selama 3 hari, sejak 2-4 Januari 2023 dimulai pukul 08.00-12.00 WIB dan akan kembali digelar pada pekan depan pada 9-11 Januari 2023 di lantai dasar Gedung D Pemerintah Kota Bekasi.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sempat mengunjungi gerai pelaksanaan tersebut, didampingi Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah.

Tri Adhianto berpesan kepada para ASN dan Non ASN agar menggunakan kesempatan baik ini yang digelar selama 3 hari kedepan dan tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak di Kota Bekasi.

"Untuk para ASN dan Non ASN segera lakukan pergantian NPWP dengan NIK di e-KTP, dalam memudahkan urusan pergantian ini, KPP Bekasi Raya melakukan pertama kalinya di seluruh Indonesia dengan kerjasama baik ini menggelar khusus untuk ASN dan Non ASN. Semoga terus mempermudah pelayanan bagi warga dan memberi nilai manfaat yang baik," katanya.

Di informasikan bahwa Kantor Pelayanan Pajak ini selain bertempat di lantai dasar Gedung D Pemerintah Kota, juga di Mall Pelayanan Publik BTC Mall membuka pelayanan mandiri di Kantor Pajak masing-masing area.[Tp


Tinggalkan Komentar