PKB Duga Banyak Pengurus Masjid Belum Paham Aturan Pengeras Suara - Telusur

PKB Duga Banyak Pengurus Masjid Belum Paham Aturan Pengeras Suara

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar. (Ist)

telusur.co.id - Suara azan kini menjadi perbincangan hangat setelah pemberitaan bisingnya volume azan. Media asing menyoroti warga Jakarta yang takut menyuarakan keluhan mereka terkait volume azan terlalu bising.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, persepsi tersebut muncul di luar negeri, terutama di negara-negara yang mayoritas non muslim.

“Ya orang luar negeri mungkin bisa berpersepsi seperti itu, tapi belum tentu di dalam negeri. Ya kita lihat saja nanti,” kata Gus Muhaimin dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (19/10/21).

Dia menerangkan, azan adalah panggilan ibadah yang dilakukan umat Islam setiap lima kali dalam sehari. Dia pun meminta semua pihak untuk saling menghormati ajaran semua agama termasuk Islam.

Meski demikian, Gus Muhaimin meminta pihak berwenang untuk mempertegas aturan mengenai lantunan azan di Indonesia seperti yang dilakukan oleh banyak negara mayoritas muslim di dunia.

“Seharusnya ya diatur (lagi), diatur itu begini tidak bareng-bareng, gantian misalnya. Sekarang ini kan kalau bareng-bareng (azan) di detik yang sama nggak bisa didengerin memang mau dijawab yang mana. Jadi setiap masjid selisih satu menit gitu,” ujarnya.

Pemerintah sudah mencoba mengakomodir penggunaan pengeras suara di masjid melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978. Namun Gus Muhaimin menilai sosialisasi instruksi ini belum optimal sehingga masih banyak pengurus masjid dan musala yang belum mengetahuinya.

“Coba dioptimalkan lagi sosialisasi aturannya. Saya kira munculnya persepsi yang diberitakan media asing itu ya karena masih banyak masjid dan musala yang belum paham aturan penggunaan pengeras suara,” tutur Gus Muhaimin.

Dalam instruksi itu dinyatakan bahwa pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Sedangkan pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.

Baik pengeras suara di luar maupun di dalam masjid, instruksi Dirjen Bimas Islam itu menekankan kualitas suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara bagi setiap orang yang melantunkan.

Selain itu, instruksi tersebut juga mengatur waktu penggunaan pengeras suara sebagai berikut:

1. Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Quran. 
- Kegiatan pembacaan Al-Quran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
- Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat
- Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Quran yang ditujukan ke luar.
- Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
- Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya
- Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Quran.
- Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan
- Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
- Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Quran yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Tablig/pengajian pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah. Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. [Tp]


Tinggalkan Komentar